AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini proses pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan almarhuma Murniati Hentihu, masih terkendala berkas surat keputusan DPP Partai Golkar.

“Sampai hari ini kami belum bisa proses PAW anggota Fraksi Golkar pengganti almarhuma, Murniati Sulaiman Hentihu, meskipun DPD Partai Golkar Maluku telah mengajukan proses PAW, namun dari berkas dokumennya masih terdapat beberapa yang belum lengkap salah satunya SK DPP,” ungkap Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, Imanuel Matwaan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (26/10).

Menurutnya, proses PAW almarhuma Murniati Hentihu, yang  akan digantikan oleh Michelle Tasane sesuai dengan hasil Pemilu 2019 lalu, telah diajukan oleh DPD Partai Golkar terkait surat usulan PAW ke DPRD Maluku, namun setelah diverifikasi, ternyata berkas usulan itu masih banyak kekurangannya.

Terhadap persoalan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan calon PAW, akan tetapi sampai saat ini belum ada satu berkas dari calon anggota DPRD Provinsi Maluku Michelle Tasane yang dikembalikan DPD Partai Golkar ke DPRD untuk ditindak lanjuti prosesnya.

“Ada satu berkas yang penting, selain  laporan hasil kekayaan dari KPK dan SK DPP Partai Golkar yang pengurusannya di Jakarta oleh yang bersangkutan sampai sekarang belum ada,” bebernya.

Baca Juga: Kodim Namlea Gencar Laksanakan Serbuan Vaksinasi

Nantinya, setelah semua berkas dipenuhi tambah Matwaan, DPRD akan meneruskan ke KPU Maluku untuk dilakukan verifikasi ulang, dan setelah dikembalikan ke DPRD, baru akan diteruskan ke Kemendagri lewat Gubernur Maluku. Setelah ada penetapan dari Kemendagri, baru proses PAW tinggal hanya menunggu waktu. (S-50)