AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku Elviana Pattiasina mendesak Dinas Kesehatan untuk segera menjalankan Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI terkait dengan dengan wajib swab bagi tenaga kesehatan.

Penegasan ini disampaikan Pattiasina kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (16/7) menanggapi diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan pada 7 Juli lalu yang ditandatangani langsung Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.

“Menindaklanjuti surat edaran kementrian kesehatan RI terkait wajib swab bagi tenaga kesehatan, kita minta Dinas Kesehatan untuk menjalankan edaran itu,” pinta Pattiasina.

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut tidak eksplisit menegaskan, jika wajib swab hanya berlaku bagi tenaga kesehatan yang berkerja pada instansi rumah sakit yang secara vertikal dibawah Kementrian Kesehatan tetapi kepada semua tenaga kesehatan.

Dengan adanya surat edaran Kementrian Kesehatan RI tersebut, maka semua tenaga kesehatan wajib melakukan swab PCR setiap minggu dan itu wajib dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Sarimanella Minta Plt Kadinkes Benahi Sektor Kesehatan

Pattiasina menilai SE Kemenkes tersebut, sebagai bentuk keberpihakan Kementerian Kesehatan terhadap para tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh pemda. (S-50)