AMBON, Siwalimanews – Masyarakat di pegunungan Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) harus menjerit dan minta perhatian pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi lantaran pembangunan jalan yang menghubungkan negeri-negeri di kecamatan tersebut harus terhalang patok Hutan Lindung.

Keberadaan patok tersebut mem­bungkam langkah Dinas PUPR Ka­bu­paten SBB menghentikan seluruh kegiatan pembukaan infrastruktur jalan yang menghubungkan Negeri Ahiolo, Abio, Huku Kecil, Watui dan Somit Pasinaru.

Sejumlah tokoh masyarakat di negeri-negeri itu kepada Siwalima di Ambon Kamis (16/10) mengecam keras keberadaan patok yang disi­nyalir milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu.

“Kami meminta perhatian Pem­prov Maluku dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Dinas PUPR Kabupaten SBB untuk sikapi kondisi jalan di pegunungan Elpaputih. Masyarakat sangat membutuhkan ruas jalan itu lantaran sejak Indonesia merdeka hingga saat ini masyarakat pegunungan Elpaputih selalu menyeberangi sungai-sungai besar menggunakan rakit untuk menjajal hasil kebun di pasar. Cukup sengsara. Olehnya itu kami minta perhatian pemerintah,” ungkap Jonias Letekay.

Tokoh masyarakat lainnya Mi­liova Letekay juga menyayangkan penghentian sementara pembangu­nan ruas jalan sepanjang kurang lebih 48 Km hanya karena kebera­daan Patok Hutan Lindung.

Baca Juga: Wattimena: Kebun bisa Jadi Lumbung Pangan Keluarga

Menurut Meliova, sagat tidak adil ketika lahan dimana terdapat patok Hutan Lindung itu dulunya merupa­kan jalan logging salah satu peru­sahaan IPK/HPH yang diberikan izin operasionalnya oleh Dinas Kehuta­nan Provinsi Maluku. Namun sayang, pembukaan jalan untuk kepentingan masyarakat atau ke­pentingan umum harus dihalangi dengan alasan Hutan Lindung.

“Ini kan aneh bin ajaib, jalan ini kebutuhan infrastruktur masyarakat dan itu harus diutamakan. Kalau un­tuk kepentingan perusahaan (cu­kong Red) pemerintah cepat, tapi untuk kepentingan masyarakat umum dipersulit. Kalau cara-cara se­perti ini daerah akan terus tertinggal. Orang tidak lagi mau berinvestasi di SBB karena infrastruktur jalan minim bahkan tidak ada sama sekali. Pe­merintah daerah baik provinsi mau­pun kabupaten jangan menutup mata, ini soal kebutuhan infrastruk­tur penting yakni jalan raya,” tan­dasnya.

Dikatakan, dihentikannya pembu­kaan jalan lingkar pegunungan Elpaputih lantaran adanya klaim kawasan tersebut Hutan Lindung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, mengindikasikan pemerin­tah daerah baik provinsi maupun kabupaten tebang pilih.

Letekay bersaudara ini  geram lantaran Jalan Inamosol Kabupaten SBB yang dibangun beberapa waktu lalu, kawasan tersebut juga ber­status hutan lindung tapi pemba­ngunannya tetap jalan karena ke­pentingan masyarakat setempat.

“Tapi kenapa jalan lingkar pegu­nungan Elpaputih harus dihentikan hanya lantaran patok kawasan itu Hutan Lindung. Kan tidak ada akti­vitas apapun yang merusak kawasan hutan tersebut. Hanya membuka jalan untuk kepentingan masyara­kat. Seharusnya pemerintah daerah mensupport dan semangat dalam kebersamaan membangun bumi Saka Mese Nusa tercinta ini. Bukan meng­hambat proses pembangunan yang sudah berjalan,” pungkas keduanya.

Mereka meminta perhatian Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten SBB untuk meninjau ulang patok yang diklaim Hutan Lindung tersebut. (S-07)