AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku di­dorong untuk menun­taskan kasus dugaan korupsi proyek mang­krak milik Balai Pelak­sana Penyediaan Peru­mahan (BP2P) Maluku.

Pasalnya, tim penyidik me­libatkan ahli untuk meng­hitung kerugian negara dalam dugaan perkara ko­rupsi proyek pemba­ngu­nan rumah khusus tahun 2016 tersebut di Kabupaten Seram Ba­gian Barat dan Kabu­paten Maluku Tengah.

Namun sampai de­ngan saat ini pasca kasus ini dinaikan statusnya dari pe­nyelidikan ke penyidikan, penyidik belum juga mela­kukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Penyidik belum mela­kukan pemanggilan untuk pemeriksaan saksi-saksi. Nan­ti kalau ada pemeriksaan nanti akan diinfokan, “ungkap Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada Siwalima me­lalui pesan WhatsApp, Selasa (20/2).

Menanggapi hal itu, Ketua Wa­lang Aspirasi Rakyat Maluku, Christian Sea mendorong tim penyidik Kejati Maluku untuk segera me­nuntaskan proyek mangkrak BP2P ini, dengan memanggil saksi-saksi yang terkait didalamnya.

Baca Juga: Eks Kadis Dikbud Malteng Divonis 5 Tahun Penjara

Menurutnya, dengan dinaikannya status kasus tersebut dari penye­lidikan ke penyidikan maka, sudah ada bukti awal untuk selanjutnya penyidik menemukan berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu.

Sea menginginkan agar ada ke­pastian hukum dari Kejati Maluku terhadap penyidikan perkara terse­but. Kepastian hukum dimaksud yakni, Kejati mesti mengambil langkah cepat, tegas dan terukur guna mengumpulkan bukti yang kemudian mengarah pada penetapan tersangka.

“Kejaksaan merupakan lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menuntaskan kasus hingga hingga selesai. Jadi kami berharap Kejati Maluku mesti menunjukan sikap dan langkah tegas dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, “ungkap Sea kepada Siwalima melalui tele­pon seluler, Rabu (21/2).

Dia khawatir dengan belum dila­kukannya pemeriksaan saksi-saksi, maka bisa saja jaksa “masuk angin” apabila mendiamkan kasus ini. Karena menurutnya, apabila dalam mengusut suatu kasus dugaan korupsi yang kemudian dinaikan status kasus tersebut, maka sudah tentu ada indikasi perbuatan mela­wan hukum. Otomatis, Kejati mesti bertindak cepat untuk mengum­pulkan bukti yang akurat guna penetapan tersangka.

“Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan, itu berarti ada perbua­tan melawan hukum dan bisa jadi ada kerugian negara. Nah, tetapi kenapa setelah dinaikan ke tahap yang lebih lanjut kok belum ada langkah untuk panggil dan periksa saksi untuk kumpulkan bukti?,” tanyanya.

Ia berharap, Kejati Maluku seba­gai aparat penegak hukum tidak mendiamkan kasus tersebut. Sebab bisa saja pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab dalam proyek BP2P Maluku mengambil kesem­patan untuk mencari cela dalam menghilangkan bukti-bukti.

“Ini jangan sampai terjadi. Karena bisa saja orang-orang yang diduga terlibat menghilangkan bukti. Dan masyarakat bisa menilai seperti itu, “ ujarnya.

Untuk itu, Sea mendesak agar Kejati harus mengambil langkah kongkrit untuk segera memanggil kemudian memeriksa pihak terkait untuk merampungkan bukti dan mengarah pada penetapan tersang­ka. Sehingga masyarakat secara luas dapat mengetahui pihak-pihak mana saja yang paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut.

“Saya desak Kejati segera lakukan langkah hukum berupa panggilan saksi untuk diperiksa. Jika sudah ada bukti yang cukup maka segera umumkan tersangka, supaya mas­yarakat luas bisa tahu siapa saja yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Jadi itu harapan kami dari Walang Aspirasi Rakyat yaitu ada penetapan tersangka, dan kami akan kawal perkembangan penyidikan kasus ini oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, “tandasnya.

Libatkan Ahli Konstruksi

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan perkara korupsi proyek pembangunan rumah khusus tahun 2016 pada Balai Pelaksana Penye­diaan Perumahan (BP2P) Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah.

“Nantinya dalam perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek ini, maka tentu saja tim penyidik akan melibatkan ahli, “ungkap Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (13/4)

Ia menjelaskan, karena kasus ini merupakan pekerjaan konstruksi, maka pastinya tim penyidik akan melibatkan ahli konstruksi untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari proyek tersebut.

“Ya karena itu pekerjaan kons­truksi maka tim akan melibatkan tenaga ahli konstruksi, “jelasnya.

Kendati begitu, Aizit belum bisa memastikan ahli konstruksi dari mana yang nantinya akan dipakai oleh tim penyidik. Namun tentu penyidik akan menggunakan ahli yang profesional untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Belum tahu tim akan melibatkan ahli konstruksi dari pihak mana, tapi yang pasti ahli yang nanti dipakai tentunya profesional. Nanti perkem­bangannya akan diinfokan lebih lanjut, “terangnya.

Ditanya kapan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka, Aizit juga belum dapat memastikannya.

“Nanti tim penyidik yang tentukan kapan pemeriksaan dilakukan. Dan nantinya semua bukti sudah pas atau sudah kuat, maka akan dila­kukan ekspos gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya, “katanya.

Mangkrak

Kejaksaan Tinggi Maluku mem­bidik proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016.

Padahal, proyek milik BP2P Maluku di Kabupaten Maluku Te­ngah dan Seram Bagian Barat tersebut, sudah menghabiskan ang­garan Rp6,1 miliar.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri ter­sebut hingga kini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan pena­nganannya dari intelijen ke pidana khusus.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata kolo, Elpa­putih, Samasuru, dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri itu berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.

Mantan Kasi Pidsus Kejati Ma­luku, Wahyudi Kareba sebelumnya mengatakan, penanganan penyeli­dikan dari Intel ke Pidsus sudah pasti ada bukti dan fakta yang cukup, sehingga kasus ini dilan­jutkan ke tahapan berikutnya.

Menurut dia, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P.

“Pada dasarnya penyidik ketika melimpahkan karena ada cukup alat bukti, nah dalam kasus ini pihak-pihak terkait yang dipanggil saat penye­lidikan di tingkat bidang intel untuk dimintai klarifikasi yaitu kepala Satker SNPT Atau sekarang kepala Balai BP2P inisial JLP, serta pihak-pihak terkait lainnya yaitu PPK yang dimintai klarifikasi, rekanan, kuasa direktur, konsultan pengawas dan staf BP2P,” sebutnya. (S-29)