AMBON, Siwalimanews – Mobil operasional milik Satpol PP Kota Ambon tidak bisa digunakan karena pajak hingga kini belum dibayar.

Usut punya usul ternyata anggaran operasional, service hingga pajak tidak diusulkan dalan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dari OPD Satpol PP ke bagian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2022.

Sumber Siwalima di Balai Kota Ambon yang namanya enggan di korankan membenarkan hal tersebut.

“Mobil operasional tidak bisa dipakai karena pajak kendaraan sudah mati,” kesal sumber.

Tidak hanya itu untuk menjalankan tugas dan fungsi, menurutnya petugas terpaksa menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan melakukan patroli penegakan perda di lapangan.

Baca Juga: Wakasad Resmikan Kodim 1513 SBB

Kondisi ini sudah berlangsung hampir setahun, bahkan petugas sudah pernah menanyakan kepada pimpinan namun tidak ada tanggapan soal kapan kendaraan operasional ini pajaknya dibayar agar bisa digunakan.

“Mereka juga binggung sementara sudah hampir setahun mobil-mobil itu cuma di panaskan,” ujarnya.

Dirinya menduga masalah yang terjadi di Satpol PP sendiri jangan-jangan terjadi juga di OPD yang lain di lingkup Pemkot Ambon.

“Ini jangan sampai terjadi, kita berharap hanya di tubuh Satpol PP saja,” harapnya.

Kepala Bagian Umum dan Perlangkapan Pemkot Ambon  Alfredo J. Hehamahua yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (23/11) terkait dengan masalah tersebut mengaku kalau terkait dengan pajak kendaraan yang ada di tangan OPD itu kewenanganya sudah dialihkan.

Hehamahua menjelaskan aturan yang lama, kendaraan semua pengelolaanya di Bagian Umum, namun bidang aset sudah dipindahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, maka Bagian Umum hanya menangani kendaraan milik pimpinan.

“Kita sekarang menangani kendaraan operasional milik walikota, wakil walikota, sekretaris kota, staf ahli maupun asisten,” terangnya.

Lanjutnya aturan peralian ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Dimana pajak kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil yang ada bawa OPD itu sudah ditangani langsung Bagian Aset bukan Bagian Umum.

Kendaraan yang ada di OPD anggaranya itu di masukan ke DPA masing-masing dan diusulkan ke Bagian Keuangan bukan ke kita lagi,” ujarnya singkat.

Untuk itu dirinya meminta untuk mengkonfirmasi lebih jelas ke badan pengelola keuangan               dan aset daerah Kota Ambon terkait dengan pajak mobil operasional milik satpol PP tersebut,

“Coba langsung ke Bagian Keuangan, kalau dulu kita          yang kelola, sekarang sudah dialihkan. Bahkan sejak beta menjabat sebagai kabag                umum, aturan itu sudah berlaku sejak tahun 2020 lalu,” tambahnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Apries Gaspersz yang dikonfirmasi Siwalima namun nomor terleponya tidak aktif. Sementara Kepala Satpol PP Kota Ambon Josias Pieter Loppies yang dikonfirmasi Siwalima nomornya teleponya aktif namun tidak merespon.(S-09)