AMBON, Siwalimanews – Operasi yustisi tertib masker yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, da­pati empat orang warga reaktif hasil rapid test ditempat oleh pe­tugas kesehatan, Selasa (15/12).

Walikota Ambon, Richard Lou­henapessy mengungkapkan, dalam operasi yustisi yang di­laksanakan petugas kesehatan, warga kota yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung di rapid test di tempat.

Walikota mengakui, hampir 200 orang yang terjaring dalam operasi tersebut tersebar pada beberapa titik yang menjadi lokasi utama, dimana banyak pengguna fasilitas umum yang masih sering mengabaikan protokol kesehatan.

“Pada saat operasi yustisi yang dilakukan tadi (kemarin-red) ham­pir 200 orang yang lakukan rapid test ditempat. Kita fokusnya dise­mua titik ada di Galala, Belakang Soya, Talake, Batu Meja seluruh pintu masuk luar kota kita lakukan operasi,” ujar walikota kepada war­tawan di Balai Kota Ambon.

Dalam opersi tersebut kata walikota, dilaporkan ada empat war­­ga yang hasil rapid test reaktif sehingga selanjutnya dilaksana­kan langkah swab test guna me­nyelesaikan penyebaran covid di tengah masyarakat.

Baca Juga: Bahas Kamtibmas, Kapolda Silahturahmi ke Pangdam Pattimura

Ketika disinggung terkait berapa banyak alat rapid test yang dimiliki Pemkot untuk dilakukan operasi Yustisi, walikota enggan mem­berita­hukan jumlah pastinya.

“Untuk alat rapid test kita punya cukup karena alat rapid pemerintah sudah siapkan,” tuturnya.

Untuk prosedurnya sendiri, kata walikota, setelah ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker, maka dirapid ditempat. Apabila reaktif maka dibawa petugas menuju dinas kesehatan yakni RS Valentine untuk melaksanakan langkah selanjutnya yakni swab test.

Sementara itu, Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay menyebutkan, dari hasil ops yustisi yang dilakukan terjaring 200 orang yang tidak menggunakan masker, dan empat diantaranya memiliki hasil reaktif dan telah ditindak lanjuti.

“Ada empat orang yang memiliki hasil reaktif yaitu,  pertama seorang bapak berusia 78 tahun berinisial S, pria muda berusia 21 tahun berinisial VT, wanita muda berusia 28 tahun berinisial R, dan terakhir pria muda berusia 26 tahun berinisial SS,” jelas Luhukay kepada wartawan di Unit Layanan Administrasi (ULA), Balai Kota Ambon, Selasa (15/12).

Pelaksanaan rapid test di tempat kepada warga yang tidak menggunakan masker, tambah Luhukay telah diatur dalam perubahaan Perwali Nomor 25 Tahun 2020.

Rapid Jangan Jadi Momok

Pemkot Ambon diingatkan untuk tidak menjadikan rapid test jalanan sebagai momok bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Rovik Akbar Afifudin mengatakan, langkah pemkot dalam membijaki ketika orang tidak menggunakan masker langsung dirapid, itu merupakan langkah baik agar memudahkan masyarakat untuk membiasakan diri dalam tatanan hidup baru.

Akan tetapi, bila rapid test menjadi suatu konsekuensi bagi masyarakat ketika tidak memakai masker, maka sebenarnya pemerintah sementara membangun ketakutan kepada masyarakat seakan-akan rapid tes merupakan hukuman atau sanksi terhadap orang yang tidak menggunakan masker.

“Kalau rapid menjadi suatu konsekuensi dari  tidak memakai masker, beta rasa pemerintah sementara  membangun  ketakutan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi rapid tes yang diberlakukan oleh pemkot Ambon kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker tidak boleh disimetriskan seperti itu. Artinya bila terdapat masyarakat tidak memakai masker mestinya ada sanksi lain bukan rapid tes, karena akan membangun ketakutan seakan-akan rapid tes adalah sanksi. (S-50).