AMBON, Siwalimanews – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menadatangani Perjanjian kinerja dengan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Sekda Maluku Kasrul Selang yang berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (18/1).

Perjanjian kinerja ini dimaksudkan ada pengawasan ketat terhadap kerja aparatur negara dalam menjalankan amanah dari pimpinan. Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD agar melakukan penandatanganan perjanjian kinerja di tingkat OPD masing-masing antara eselon III dan eselon II dan antara eselon IV dengan eselon III.

Saya instruksikan pimpinan OPD melakukan penyesuaian dokumen perencanaan terutama pada indicator dan sasaran rencana strategis atau yang harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Dijelaskan tahun 2019 dan 2020 adalah dua tahun kepemimpinan sebagai gubernur, yang telah dilalui dengan hasil yang cukup baik. Bukti hasil baik ini kata Murad dapat dilihat dari rata-rata hasil indeks penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi Maluku tahun 2019/ 2020 yaitu opini laporan keuangan tahun 2019 kita meraih hasil WDP atau wajar dengan pengecualian dan meningkat tahun 2020 dengan hasil WTP atau wajar tanpa pengecualian.

Selain itu laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau (LPPD) kita masih tetap memperoleh hasil dengan kategori tinggi atau baik. Prestasi kerja pemerintah daerah dengan hasil baik ini dibuktikan dengan hasil sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) tahun 2019, kita meraih nilai CC atau cukup memadai dan meningkat tahun 2020 dengan nilai B atau Baik

Baca Juga: DPRD Kritik Pertamina tak Siapkan Data Distribusi Mitan

“Atas keberhasilan ini, saya mengharapkan hendaknya dipertahankan bahkan ditingkatkan ditahun 2021 ini. Tahun 2020 kita telah melakukan refocusing untuk penanganan Covid-19 di Maluku,” tandas Gubernur.

Murad juga menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan APBD Maluku Tahun 2020 sebesar Rp2,9 triliun rupiah atau 75, 34 persen dari total APBD Rp3,8 triliun, sedangkan realisasi APBN tahun 2020 di Provinsi Maluku mencapai 9,9 triliun rupiah atau 94,06 % dari total APBN 10,6 triliyun rupiah.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat melakukan penilaian terhadap berbagai keberhasilan maupun kegagalan dalam pelaksanaan tugas aparatur dan juga sebagai dasar untuk memberikan sanksi jika terbukti,” tandasnya

Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setda Maluku titus renwarin menjelaskan perjanjian kinerja ini sendiri sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang perjanjian kinerja antara bawahan dan atasan.

“Atasan (gubernur) sebagai pemberi perintah kepada bawahan ini adalah penerima amanah dalamhal ini sekda untuk memimpin sekretariat dan sekda memberikan amanat kepada OPD melalui sebuah perjajian kinerja,” terang Renwarin. Perjanjian kinerja ini kata renwarin dilakukan oleh setiap OPD setiap tahunya.

Kenapa perlu dilakukan perjanjian karena Gubernur sebagai pemberi amanah dia bisa mengevaluasi kinerja OPD.

“Oh ada aparatur atau bawahan kurang berkinerja, pak gub bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku sehingga perlu dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja,” ungkapnya.

Ditambahkan, kerja pimpinan OPD juga selain dinilai pimpinan, masyarakat juga bisa menilai.

Yang menilai itu selain Kemenpan-RB, bisa juga dari masyarakat karena masyarakat bisa mengupload laporan kinerja OPD.

OPD ini kerja apa saja, dengan anggaran yang ada apa yang dibuat, masyarakat bisa memberikan beri penilaian,tandasnya. (S-39)