AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Perwakilan Maluku terus mendorong percepatan penyelesaian masalah lahan bagi proyek Blok Masela.

Ini dilakukan Ombudsman, mengingat sampai dengan saat ini lokasi pembangunan pelabuhan Blok Masela di Pulau Nustual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum juga tuntas.

“Besok kita akan mengadakan pertemuan secara komprehensif untuk masalah Nustual di Saumlaki, ini sangat penting,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamat kepada wartawan di Ambon, Rabu (17/1).

Hasan mengungkapkan, persoalan Nustual merupakan masalah krusial yang menyebabkan sampai hari ini Blok Masela belum bisa dilakukan pembangunan, karena sampai hari ini tanah yang di Pulau Nustual belum diputus.

Padahal, Mahkamah Agung dalam putusan telah menyatakan jika lahan tersebut bukan milik keluarga Batlajery maupun Kelbulan.

Baca Juga: Akomodir Kontraktor Luar, Komisi III Peringati BP2JK Maluku

“Putusan MA itu menolak baik itu Batlajery maupun Kelbulan, artinya keduanya tidak memiliki hak atas tanah itu,” ujar Hasan.

Menurutnya, bila MA menolak gugatan, maka tanah di Pulau Nustual tersebut adalah milik negara berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Tanimbar, khususnya di Kecamatan Lermatang.

Penyelesaian tanah Nustual ini Hasan harus dilakukan agar SKK Migas maupun Inpex dapat segera masuk dan melakukan pembangunan pelabuhan maupun kilang, agar target operasional Blok Masela dapat dicapai.

“Agar kedepannya Inpex atau SKK Migas bisa melakukan kegiatan dan tidak diganggu, maka perlu kerelaan seluruh orang di KKT untuk bisa bekerjasama menghindari perbedaan, sehingga pembangunan Blok Masela dapat dilakukan di tahun 2025,” cetus Hasan.(S-20)