AMBON, Siwalimanews – Alwi Sattu oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku yang terlibat dalam jaringan narkoba divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/1).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Hakim Orpha Martina menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa. Vonis ini sama seperti yang dimintakan JPU dalam tuntutannya.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Alwi Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” tandas Hakim Orpha Martina saat membacakan amar putusan.

Selain oknum polisi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap dua rekan terdakwa Alwi yang terlibat dalam satu jaringan narkotika di Kota Ambon.

Baca Juga: PT Ambon Tambah Hukuman Tagop Jadi 8 Tahun

Kedua terdakwa itu masing masing Fahmi Latif alias La Dau divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa Rahul Walla divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

Atas putusan hakim itu terdakwa Alwi Sattu dan La Dau melalui kuasa hukumnya menyatakan banding, sementara terdakwa Rahul nyatakan pikir pikir.

Sebelumnya dalam sidang perdana pada, Rabu (28/9) JPU Ahmad Latupono dalam dakwaannya menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika, Tim Gabungan BNNP Maluku dan Ditresnarkoba mendapat informasi, bahwa ada kiriman diduga berisi narkoba yang akan diambil oleh oknum polisi bernama Alwi Sattu di kantor jasa pengiriman barang TIKI di Jalan A M Sangaji.

Dari informasi tersebut, tim selanjutnya melaporkannya ke Dirnarkoba Kombes Cahyo Hutomo. Setelah dilaporkan, Dirnarkoba kemudian memanggil Alwi Sattu untuk menghadap dan mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain.

Atas pengakuan Alwi, tim kemudian menuju ke kosan milik Muhamad Fahmi Lating alias Ladau di Desa Batu Merah. Setelah terdakwa Fahmi, tim langsung melakukan interogasi tentang  keberadaan kiriman yang sudah diterima dari Alwi.

“Terdakwa mengatakan, paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla, atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi  menelpon terdakwa Raul dan memintanya ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan,” beber JPU dalam dakwaannya.

Setelah diamankan, terdakwa Raul diminta jujur dan mengeluarkan semua barang dari saku celana, dimana terdapat 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai. Sementara disaku belangkang sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil, beserta 2 dompet berisikan kartu ATM.

Terdakwa Raul mengaku, sabu-sabu tersebut sebelumnya ia terima dari terdakwa Fahmi di kamar kos Fahmi, dimana sebelumnya barang tersebut diterima terdakwa Fahmi dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.

Mendengar penjelasnya, selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut , terdakwa Raul mengakui membeli narkotika jenis shabu sebanyak 40 gram dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di Kota Medan seharga Rp60 juta.

“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Usai mendapat nomor resi pengiriman, terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan,”ungkap JPU.

Selanjutnya pada 17 Juni, terdawa Alwi mengambil kiriman dan berikutnya menghubungi terdakwa Fahmi untuk mengambil barang di Indomaret Batu Merah.

“Usai menerima paket, terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, Dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang,  yang setelah ditimbang berat sabu masing-masing 20,81 gram dan 20,80 gram. Selanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,”jelas JPU.(S-10)