NAMLEA, Siwalimanews – Dengan berkedok uji coba, diduga oknum dari Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) leluasa berkiprah di tambang ilegal Gunung Botak (GB) dengan mengolah biji emas menggunakan sistim  tong, di Desa Wabloy, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Padahal oknum Irwan ini pernah mendesak pemerintah dan TNI-Polri agar menutup paksa tambang ilegal di GB.

IM yang diwawancarai wartawan sesumbar kalau mengoperasikan tong di GB hanya uji coba dan sudah mendapat restu dari Kemenkomaritim . Bahkan nanti akan ditinjau oleh Kemenkomaritim.

Ia juga berdalih sudah mengirim surat kemana-mana, hingga ke Gubernur Maluku dan UNPATTI agar diperbolehkan beroperasi di GB.

Sedangkan Mantri mengaku hanya menginvestasi Rp.50 juta diaktivitas ilegal tong di Desa Dava.Senada dengan Irawan, Ia juga mengaku ini hanya uji coba yang sudah diizinkan.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar Tingkatkan Keahlian Mahasiswa

Namun sumber di Kantor Gubernur Maluku dan juga sumber di Dinas ESDM Maluku membantah ada izin dari gubernur untuk uji coba tong di Desa Dava. Irawan juga tidak bisa memperlihatkan izin tertulis dari gubernur.

Beberapa warga masyarakat yang dihubungi terpisah, menyarankan agar Kapolda Maluku menurunkan Brimob Polda Maluku guna menertibkan tong, rendaman dan domping guna memback polres setempat.

“Saat pak Royke jadi Kapolda Maluku  dan menempatkan brimob jadi ujung tombak, tidak pernah ada domping, rendaman dan tong. Walau sekali-sekali ada warga mencoba masuk malam hari, itu murni mengais rejeki untuk kebutuhan perut. Tapi tidak ada aktivitas berbau tong, rendaman dan domping,” beber seorang warga di Unit 17.

KLH Minta Polisi Jerat

Sementara itu, Kepala Dinas Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Buru, M Adjhie Hentihu meminta, aktivitas pengolahan tong untuk mengurai biji emas oleh oknum APRI, dan rekan kerjanya di Desa Dava, Kecamatan Waelata, telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

Karena itu, Kadis KLH meminta Kapolres Pulau Buru agar tegas menindak oknum-oknum tersebut, demikian pula dengan para pelaku tong, rendaman dan domping di seputaran kawasan Gunung Botak (GB).

Adjie menegaskan, pasal yang dilanggar yakni pasal 69 ayat (1) huruf (a), bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian pasal (1) huruf (e) bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan huruf (f) bahwa setiap orang dilarang membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.

Menanggapi alasan Irawan dan Mantri yang berdalih hanya uji coba, Kadis KLH tandaskan, bahwa operasi tong di Dava oleh kedua oknum itu tidak ada dasar hukumnya.

“OOO seng bisa, dia operasi tong di Dava dasarnya tidak ada. Iya to,”tegas Adjie.

Adjie mengaku, ada dua kegiatan yang pernah dilakukan Irawan tong dan kawan-kawan yang ikut mengundang Pemkab Buru serta mengharapkan bupati atau sekda bisa hadir. Namun Pemkab tidak hadir di sana.”Kalau hadir, nanti ada pengakuan terhadap dia dan rekan-rekannya yang melakukan aktifitas ilegal di GB. Kalsu Katong hadir maka dianggap Pemda telah mendukung dong. Makanya seng hadir,”tutur Adjie.

Lebih jauh dijelaskan, operasi tong di Dava tetap melanggar. Kalaupun uji coba, palingnya hanya sedikit saja sebagai  sampel.

“Kalau dalam skala besar tidak bisa. Karena dia menggunakan bahan-bahan kimia yang cukup beresiko terhadap lingkungan,”papar Adjie.

Karena ada temuan di lapangan seperti ini maka pihaknya akan menjalankan undang-undang.

“Kami akan berkoordinasi dengan polisi lalu menggunakan regulasi untuk  menjerat dia sebagai pelaku pengrusakan dan  pencemaran lingkungan,”sambung Adjie.

Dinas KLH Buru sampai saat ini belum punya penyidik pegawai negeri sipil. Untuk itu Adjie akan berkoordinasi dengan penyidik satreskrim Polres Pulau Buru agar segera mengambil langkah hukum.

Kepada kepolisian, Adjie dengan Arief menghimbau marilah sama-sama bekerja untuk mengamankan lingkungan hidup di kawasan tambang Gunung Botak dari pelaku tambang ilegal yang merusak.

“Supaya kita sama-sama mendukung undang-undang yang melarang setiap aktifitas ilegal di GB. Kita di lingkungan hidup, maupun TNI – POLRI adalah aparat negara yang bertugas mengamankan undang-undang yang telah dituangkan oleh NKRI,”gugah Adjie. (S-31)