AMBON, Siwalimanews – Sejumlah fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut tahun 2011-2014 di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (7/4).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Otoritas Jasa Keungan RI. Turut dihadirkans ebagai saksi mantan Direktur Pemasaran Willem Patty.

Willem dihadirkan kembali dalam sidang kali ini, atas permintaan Penasehat Hukum terdakwa, Adolof Saleky lantaran keterangan Willem yang berbeda dengan keterangan setiap saksi yang dihadirkan.

Dalam sidang lanjutan ini banyak fakta menarik yang disampaikan Mewan pegawai administrasi keuangan di OJK yang turut melakukan pengawasan secara berkala di Bank Maluku.

Salah satunya transaksi repo yang fiktif, akibat dari keteledoran direksi yang dimotori Willem Patty selaku Direktur Pemasaran, yang kala itu sebagai pencetus kerjasama dengan PT AAA Securitas.

Baca Juga: Enam Terdakwa Penjual Senpi ke KKB Jalani Sidang Perdana

Menurutnya sejak awal transaksi repo obligasi, tidak memiliki perjanjian secara tertulis, yang artinya transaksi atau kerjasama tersebut fiktif.

“Dari awal sudah salah, karena tidak pernah ada perjanjian dalam transaksi ini, yang ada hanya surat penawaran pinjamanan dana Bank Maluku dengan jaminan obligasi milik PT AAA Securitas, harusnya ada rekening yang dibuat untuk tampung obligasi dan memiliki SID,” ungkap Mewan.

Mewan juga mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dirinya lakukan ditahun 2014, belum ada penyelesaian transaksi repo obligasi sebesar Rp 248 milliar oleh PT AAA Securitas.

Transaksi mandek dikarenakan PT AAA tidak mampu lagi melakukan pembayaran. Dalam pengawasan tersebut juga saksi mengetahui tidak adanya obligasi milik PT AAA yang dipegang Bank Maluku sebagai jaminan.

“Seharusnya obligasi itu milik Bank Maluku, namun karena obligasi yang menjadi jaminan, tidak ada sehingga terjadi kerugian bank,” jelasnya.

Atas temuan tersebut OJK meminta kepada Bank Maluku untuk memastikan keberadaan obligasi sebagai jaminan repo serta minta Bank Maluku tidak melakukan pembelian transaksi obligasi.

Mendnegar keterangan saksi Kuasa Hukum Terdakwa, Adolof Saleky selanjutnya mencerca saksi soal beban denda Bank Maluku yang dibayar ke BI atas sanksi tidak dilapirkannya program baru dalam rangkaian transaksi repo serta peran Direktur Kepatuhan Izack B Thenu dalam transaksi tersebut.

Pertanyaan tersebut dilontarkan dengan maksud menkonfrontir pernyataan saksi OJK dengan keterangan Willem Patty di sidang sebelumnya.

Menanggapi pernyataan Saleky, Mewan mengungkapkan sesuai ketentuan Undang Undang denda Rp100 juta yang dibayakan ke BI merupakan tanggung jawab koorporasi.

“Kalau sesuai aturan denda dibayar oleh perusahaan dalam hal ini Bank Maluku,” ujarnya.

Semantara terkait lempar tanggung jawab Willem Patty terhadap Direktur Kepatuhan Izack Thenu, saksi mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK kala itu, seluruh direksi diperiksa kecuali Direktur Kepatuhan.

Alasan OJK tidak memeriksa yang bersangkutan, lantaran saat transaksi berlangsung direksi yang melakukan kerjasama tidak pernah meminta pendapat dari Izack Thenu selaku Direktur Kepatuhan saat itu.

“Bagini, kenapa kita tidak memeriksa pa Izack selaku Direktur Kepatuhan, karena saat diminta keterangan beliau mengakui tidak tahu adanya transaksi ini, kita telusuri lagi ternyata saat transaksi terjadi, direksi tidak pernah minta pendapat dari Direktur Kepatuhan, seharusnya disampaikan secara tertulis,” jelasnya.

Mendengar keterangan saksi dari OJK membuat Majelis Hakim minta Willem Patty untuk hadir di kursi saksi, hakim selanjutnya kembali mempertanyakan penyataan Willem di sidang sebelumnya, namun dirinya tetap bersikukuh bahwa denda Rp 100 juta dibayar pribadi oleh direksi yang dipotong dari uang operasional.

Sementara terkait tanggung jawab Izack Thenu, Willem tetap dengan keteranganya bahwa pengawasan menjadi tanggung jawab Direktur Kepatuhan.

“Silahkan, itu kan pendapat saksi, tapi kalau dari kewenangan untuk pengawasan melekat di Direktur Kepatuhan,”sanggah Willem.

Mendengar keterangan saksi, Hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-45)