Indonesia telah mengirimkan bantuan vaksin pentavalent kepada Nigeria pada Minggu (28/5/2023). Bantuan vaksin diberikan sebanyak 1,5 juta dosis yang nilainya lebih dari Rp 30 miliar.

Pemberian bantuan tersebut merupakan salah satu pelaksanaan kebijakan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019.

Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesian Agency for International Development (Indonesian AID) ialah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas penyaluran hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. LDKPI sebagai Badan Layanan Umum rumpun pengelola dana yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, diberi amanah endowment fund hingga saat ini sebesar Rp 8 triliun.

Endowment fund dimaksud berupa Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (DKPI) yang dikelola pada instrumen investasi rendah risiko. Imbal hasil dari kelolaan DKPI itulah yang dimanfaatkan sebagai sumber dana pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.

Kebijakan pemberian hibah merupakan wujud implementasi kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Sejalan dengan salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca Juga: Cerewet di Media Sosial tetapi Malas Membaca: Kondisi Literasi yang Tidak Baik-Baik Saja

Indonesia telah memasuki fase tidak hanya menerima bantuan dari negara lain, tetapi juga telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi global dengan memberi bantuan ke negara lain. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) utamanya tujuan pembangunan no poverty, zero hunger, dan good health and well being.

Sejak dilaksanakannya pada tahun 2020, pemberian hibah yang bertujuan sebagai dukungan pencapaian SDGs di antaranya:

Bantuan pemulihan pasca bencana alam kepada Madagaskar, Mozambik, dan Zimbabwe pada tahun 2021 serta Turki pada tahun 2023.

Bantuan penanganan pandemi Covid-19 kepada India pada tahun 2021.

Bantuan pemulihan dari kondisi geopolitik yang tidak stabil lepada Ukraina pada tahun 2022.

Bantuan vaksin pentavalen untuk penduduk Nigeria pada tahun 2023.

Selain misi SDGs, pemberian hibah juga membawa misi diplomasi politik. Peran serta Indonesia sebagai warga dunia melalui pemberian hibah diharapkan dapat meningkatkan citra dan pengaruh Indonesia di tingkat global dan regional.

Dukungan negara penerima hibah, khususnya negara-negara Asia Pasifik, dalam forum-forum internasional sangat penting bagi Indonesia sebagai upaya menjaga kehormatan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

Sebagai contoh adalah beberapa tahun lalu salah satu negara Asia Pasifik memiliki suara yang sumbang terhadap Indonesia dengan mengangkat isu HAM Papua di forum PBB. Kini, setelah Indonesia menjalin kerja sama dengan negara tersebut melalui pemberian hibah, persepsi negatif sudah tak lagi terdengar.

Mengapa Indonesia memberikan hibah kepada pemerintah/lembaga asing di tengah kondisi ekonomi dalam negeri yang masih berupaya bangkit dari pandemi Covid-19?

Ternyata kebijakan pemberian hibah juga mengemban misi diplomasi ekonomi. Adanya pemberian hibah ini menjadi peluang bagi para pelaku usaha dalam negeri.

Pemerintah mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk barang/jasa komoditas hibah. Pelaku usaha dalam negeri baik BUMN maupun sektor privat sebagai penyedia barang/jasa komoditas hiba, secara tidak langsung dibantu oleh Pemerintah untuk menembus pasar internasional.

Penetrasi produk dalam negeri ke pasar global tentunya akan meningkatkan nilai ekspor sehingga berdampak positif pada neraca perdagangan.

BUMN yang telah bekerja sama dengan pemerintah, yaitu Biofarma, sebagai penyedia komoditas hibah berupa vaksin. Beberapa BUMN juga memiliki produk yang berpotensi menjadi barang/jasa komoditas hibah, seperti PT INKA dan PT Dirgantara Indonesia.

PT INKA dalam sejarahnya telah berhasil mengekspor produk kereta api ke Thailand, Filipina, dan Bangladesh. Sedangkan PT Dirgantara Indonesia memiliki produk pesawat udara CN235 yang sangat diminati oleh negara-negara di Afrika dan Asia Selatan.

Misi-misi dalam kebijakan pemberian hibah tumbuh karena rasa tanggung jawab Indonesia seiring dengan peningkatan posisi ekonomi menjadi middle income country. Indonesia dituntut untuk berperan lebih besar dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan global. Agar lebih optimal, tidak hanya manfaat politik luar negeri, kebijakan pemberian hibah juga diarahkan untuk mendukung penguatan perekonomian dalam negeri.

Menarik untuk melihat tahun-tahun mendatang, apakah Indonesia konsisten dengan kebijakan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sehingga dapat mencapai misi-misinya.

Sungguh suatu pencapaian yang layak diapresiasi apabila ke depan Indonesia dengan Indonesian AID mampu sejajar dengan negara-negara yang sudah terlebih dahulu berperan dalam kerja sama pembangunan internasional berupa pemberian hibah. Contohnya negara-negara Asia seperti Jepang dengan JICA, Korea dengan KOICA, dan Thailand dengan TICA. Oleh: Rizal Sukma Pradika ASN Kementerian Keuangan  (*)