AMBON, Siwalimanews – Hanya untuk dapat melampiaskan nafsu birahinya, AM warga Dusun Kusu-Kusu Sereh, Desa Urimessing, nekad memperkosa sepupunya sendiri yang masih berusia dibawah umur.

Perbuatan bejad pelaku terjadi pada 12 Oktober lalu. Saat itu pelaku yang dibawah pengaruh minuman keras mengahadang korban yang sementara berjalan menuju rumahnya yang tidak jauh dari TKP untuk mengajak korban menjalin hubungan pacaran.

Korban yang ketakutan kemudian berupaya menghindar, namun pelaku memaksa korban dan menjatuhkan korban ketanah kemudian memperkosanya.

“Pelaku dan korban ini punya hubungan sepupu, saat itu pelaku dalam keadaan mabuk, awalnya pelaku ajak korban pacaran korban tidak mau, kejadiannya malam hari dan kondisi TKP yang sepi, lihat ada kesempatan pelaku merangkul korban. Korban sempat mencoba kabur tapi ditarik lagi, disitu pelaku menjatuhkan korban ketanah dan langsung membuka pakaian korban dan meyetubuhi korban,” ungkap Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta, Rabu (11/11).

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah, pacar pelaku memeriksa HP pelaku dan menemukan foto korban dengan kondisi setengah telanjang. Pacar pelaku kemudian marah dan menanyakan foto tersebut ke pelaku, namun pelaku mengelak.

Baca Juga: DPRD Dukung Perempuan Maluku Perangi Kekerasan Seksual

Selanjutnya pacar pelaku langsung menanyak foto tersebut ke korban yang akhirnya peristiwa tersebut terungkap dan tersebar sampai ke keluarga korban.

“Terungkapnya itu dari pacar pelaku yang menemukan foto korban dalam kondisi setengah telanjang di hp pelaku, selanjutnya permasalahnya terungkap dan sampai ke keluarga korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polresta untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Mendapat laporan, polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya, pada Jumat (6/11).

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagi tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon guna diproses lebih lanjut,” tandas Kapolresta.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(S-45)