AMBON, Siwalimanews – Miris, hingga kini Direktur RS Haulussy, Nazaruddin belum juga membayarkan hak-hak tenaga kesehatan.

Padahal sebanyak Rp7,8 miliar telah diklaim BPJS sejak tahun 2021 dan 2022, namun hingga kini anggaran tersebut belum dibagikan bagi tenaga kesehatan.

Dari data yang diperoleh Siwalima, data pembayaran klaim BPJS yang telah dibayar­kan tahun 2021 dan 2022 tetapi belum dibagikan yaitu, bulan September 2021 sampai De­sember 2021 sebesar Rp1 miliar lebih.

Selanjut tahun 2022 data pem­bayaran klaim BPS yang te­lah dibayarkan namun dibelum dibagikan kepada nakes dari bulan Januari 2022 sampai Juni 2022 sebesar Rp6,7 miliar lebih, se­hingga total keseluruhan berjumlah Rp7,8 miliar lebih.

Selain itu, piutang jasa pelayanan BPJS-RSUD Haulussy dari Januari sampai Desember 2021 sebesar Rp2,3 miliar, selanjutnya Januari sampai Juli 2021 sebesar Rp1,2 miliar dan bulan April sampai Oktober 2021 sebesar Rp2,7 miliar dengan total Rp6,4 miliar lebih.

Baca Juga: Salampessy Geram B3 Leluasa Masuk Buru

Tuai Kecaman

Menanggapi hal ini, Direktur RS Haulussy menuai kecaman dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, lantaran sering berjanji akan melakukan pemba­yaran insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.

Kecaman dan kritikan pedas terhadap direktur rumah sakit milik Pemprov Maluku ini dilontarkan pimpinan dan anggota Komisi IV dalam rapat kerja bersama Direktur RS Haulussy, Kepala BPJS Cabang Ambon dan Kepala Kimia Farma Cabang Ambon, Kamis (30/3).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Hengky Pelata mengatakan, janji untuk melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan telah diungkapkan Direktur RS Haulussy sebanyak empat kali, tetapi sampai dengan saat ini belum juga dilakukan pembayaran.

“Sudah empat kali bapak janji bagi kami untuk segera membayar tapi apa sampai dengan saat ini belum dibayar, padahal sudah sampai di pimpinan DPRD yang selesaikan. Kelima kali datang harus tidak ada masalah dan alasan lagi,” ujar Hengky.

Direktur kata Hengky, harus menggunakan hati dalam memberikan pelayanan kepada para tenaga kesehatan yang sudah melakukan tugas dalam melayani pasien covid-19 artinya semua persoalan yang selama ini menjadi kendala mestinya dituntaskan oleh Direktur.

Apalagi, persoalan insentif tenaga kesehatan bukan baru terjadi tetapi sudah ada sejak satu tahun lalu tetapi karena tidak adanya keseriusan dari Direktur RS Haulussy untuk menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Menurut Pelata, DPRD Provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengganti Direktur karena menjadi wewenang gubernur tetapi jika persolaan pembayaran Insentif tenaga kesehatan ini tidak dituntaskan, maka Komisi IV bisa saja merekomendasikan pergantian dalam paripurna Laporan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2022.

“Kita memang tidak bisa menggantikan bapak tapi kalau seluruh Fraksi rekomendasi dalam paripurna LPJ Gubernur maka pasti bapak diganti, jadi kita minta serius untuk tuntaskan persoalan ini,” tegas Pelata.

Pelata juga menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Direktur RS kepada para pegawai saat memimpin apel yang menyatakan, jika tidak takut kepada DPRD. Menurutnya, direktur tidak boleh mengeluarkan pertanyaan seperti demikian sebab DPRD dan direktur RSUD adalah mitra yang saling mendukung dan membantu sehingga tidak tepat pernyataan itu dikeluarkan.

Politisi Hanura Maluku ini pun meminta komitmen Nazaruddin untuk segera dibayar sebab dari segi aturan tidak ada lagi persoalan yang menghambat pembayaran.

Senada, anggota komisi IV Rostina juga mengecam kinerja Nazaruddin yang hingga saat ini belum mampu membayar insentif tenaga kesehatan, padahal berulang kali Direktur berjanji segera melakukan pembayaran.

Menurutnya, Direktur RS jangan memberikan harapan palsu kepada DPRD terkait dengan waktu pembayaran sebab akibat dari janji tersebut DPRD telah menyampaikan kepada tenaga kesehatan, dan akhirnya DPRD yang dianggap berbohong kepada nakes. “Saya minta jangan kita diberikan harapan palsu, nanti kita dianggap berbohong lagi kepada tenaga kesehatan,” ujar Rostina.

Rostina pun memberikan peringatan kepada Direktur RS Haulussy  untuk segera melakukan pembayaran sebelum Jumat Agung, sehingga dapat membantu kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Direktur RS Haulussy, Nazaruddin mengatakan pihaknya tidak pernah menahan hak tenaga kesehatan namun ada instruksi Inspektorat Provinsi Maluku, maka pihaknya kembali menginstruksikan tim juknis untuk menindaklanjuti instruksi Inspektorat.

“Bukan saya tidak mau bayar, tapi ada instruksi Inspektorat makanya saya sudah minta tim Juknis untuk segera melengkapi administrasi,” ucap Nasaruddin.

Salah satu yang menjadi instruksi Inspektorat Maluku kata Nasaruddin berkaitan dengan sosialisasi kepada tenaga kesehatan yang harus dilakukan, sehingga dokumen ini harus dipenuhi terlebih dahulu.

Nasaruddin menegaskan jika semua administrasi telah leng­-kap sesuai dengan instruksi Inspektorat Maluku maka, pihak­-nya akan melakukan pembayaran instensif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.

Diberi Deadline

Komisi IV DPRD Provinsi Maluku memberikan batas waktu bagi Direktur RS Haulussy, Nasaruddin untuk menuntaskan pembayaran insentif tenaga kesehatan pekan depan.

Pemberian batas waktu penyelesaian persoalan insentif tenaga kesehatan menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja bersama Direktur RS Haulussy, Kepala BPJS Cabang Ambon dan Kepala Kimia Farma Cabang Ambon, Kamis (30/3).

Ketua Komisi IV, Samson Atapary mengatakan salah satu upaya untuk mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan yakni dengan mengubah salah ketentuan pasal 4 ayat 6 Juknis guna mempermudah proses pembayaran.

“Kalau ketentuan dalam juknis yang menjadi arahan inspektorat Maluku ini tidak diubah maka, janji Direktur RS Haulussy untuk membayar tidak akan tercapai, sebab dalam juknis itu mewajibkan 1.032 pegawai RS untuk tanda tangan berita acara sosialisasi,” ungkap Atapary.

Dijelaskan, Direktur RS Haulussy harus segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Maluku untuk dilakukan perubahan terhadap juknis pembagian insentif tenaga kesehatan, secepatnya dan jika sudah dilakukan maka pembayaran akan dilakukan sebelum lebaran. (S-20)