AMBON, Siwalimanews – Satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil dan dimasukan dalam bungkus rokok Marlboro membuka jalan bagi Stefen Michael Ernes Suri­paty menuju Lapas Klas IA Ambon.

Suripatty divonis 5,4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (27/7). Dalam amar putusan yang dibacakan Jenny Tulak selaku hakim ketua, terdakwa Suripaty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu serta menjatuhkan hukuman  5 tahun dan 4 bulan kurungan dipotong masa tahanan terhadap terdakwa,” ungkap hakim.

Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp.800 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Ester Wattimury yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara.

Untuk diketahui, nama Suripaty mencuat setelah Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap Joseph Makailopu dan Charles Lembang, dimana dari hasil pengembangan keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari Suripaty.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Mahasiswa Unpatti Tersangka

Berdasarkan informasi itu, anggota bergerak melacak, membuntuti serta berhasil mengamankan Suripaty di kawasan Urimessing, tepatnya di lorong Sariwangi Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada 4 Februari 2021 lalu.

Dari tangan terdakwa polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil dan dimasukan dalam bungkus rokok.

Saat penangkapan, terdakwa yang mencurigai keberadaan polisi sempat berusaha melarikan diri, namun karena panik terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan. Hanya saja saat diamankan polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Setelah dicari disekitar lokasi polisi menemukan bungkus rokok Marllboro merah berisi satu paket narkotika jenis sabu yang dibuang terdakwa saat melarikan diri. Terdakwa selanjutnya digiring ke Mako Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua untuk diproses lebih lanjut. (S-45)