AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Alfikri, terdakwa kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis tersebt dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota masing-masing Rahmat Selang dan Nova Salmon di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Alfikri alias Iky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dimana perbuatan tersebut oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Orpa.

Baca Juga: Gerakan Petisi 100 untuk Memakzulkan Presiden Adalah Inkonstitusional

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4,6 tahun. Terdakwa sendiri ditangkap pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Ot Pattimaipauw, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tepatnya di lorong samping SMA Muhamadiyah Ambon dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis shabu.

Usai mendengar vonis majelis hakim, JPU dan terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.(S-26)