AMBON, Siwalimanews – Abdul Salam Pelu, terdakwa kasus kepemilikan dua paket sabu dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Augustina Isabella Ubleuw dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/9).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, delapan tahun di potong masa tahanan,” kata JPU. Pria 26 tahun, warga Desa Hitu Lama, Keca­matan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah itu dituntut bersalah mela­kukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, delapan tahun di potong masa tahanan,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bung­kus dengan plastik klem bening de­ngan berat 0,19 gram yang dimasu­kan dalam dos rokok agar disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Saksi Ahli: Perampasan Jenazah Langgar Aturan Protokol

Perbuatan yang dilakukan ter­dakwa terjadi 21 Februari 2020, seki­tar pukul 13.00 WIT.

Saat itu anggota polisi Alfin Guna­wan berpura-pura menelpon terdak­wa untuk memesan sabu-sabu se­banyak dua paket. Saat itu terdakwa mengatakan akan menyerahkan sabu-sabu di depan SMP 3 Leihitu. Tanpa sadar, petugas beranggota­kan empat orang sudah menunggu terdakwa.

Melihat terdakwa di depan seko­lah, petugas langsung melakukan pe­nangkapan. Saat ditangkap petu­gas menemukan barang bukti  dua paket sabu-sabu sedang dikuasai terdakwa.

Selanjutnya polisi membawa terdakwa bersama barang buktinya ke kantor Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Cr-1)