AMBON, Siwalimanews – Personel Direktorat Reserse dan Norkaba Polda Maluku berhasil meringkus EM, warga Leihitu Barat atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Tak tanggung-tanggung jumlah ganja yang dimiliki EM mencapai 1 kg.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Ditresnarkoba Polda Maluku menyebutkan, pengungkapan 1 kg ganja ini bermula dari penangkapan EM di depan salah satu swalayan Indomaret di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada, Kamis (10/12).

Dalam penangkapan tersebut ditemukan 6 paket ganja siap edar dari tangan pelaku. Namun personel Ditresnarkoba yang melakukan penangkapan tidak puas dengan hasil tangkapan, mereka selanjutnya melakukan pengembangan dan menginterogasi EM.

“Dari hasil interogasi, EM mengaku masih menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya. Berdasarkan informasi itu polisi kemudian mengiring EM ke rumahnya di kawasan Leihitu Barat dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan ditemukan ganja sekitar 1 kg,” jelas sumber tersbeut yang enggan namanya dipublikasikan.

Setelah, memastikan tidak ada lagi ganja yang ditemukan di kediaman EM, polisi selanjutnya  mengiring EM berserta barang bukti ke Markas Komando Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe. Kini EM sudah ditetapkan sebagai tersangka guna proses selanjutnya.

Baca Juga: 4 Tahun Hakim Vonis Pemilik 6 Paket Ganja

Sementara itu, Direktur Reserse dan Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi Siwalimanews membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya saat ini pihaknya sementara melakukan pengembangan kasus ini, sehingga belum dapat menjelaskans ecara detail.

“Iya benar ada penangkapan tersebut, dan saat ini kita masih terus lakukan pengembangan,” pungkasnya. (S-45)