AMBON, Siwalimanews  – Bertho Tahapary, pemilik paket narkoba jenis ganja seberat 1 Kg dihukum 6,6 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (26/6). Majelis hakim juga menghukum Satpam Hotel Sea berumur 46 tahun ini membayar denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir apakah ingin mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. Namun, terdakwa menerima putusan tersebut. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Jaksa Selvia Hattu menuntut terdakwa tiga belas tahun penjara, membayar denda Rp. 1 miliar dan subsider enam bulan dalam kurungan sementara.

Pada sidang yang dilakukan secara online itu, majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, JPU di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya di Rutan Kelas II A Ambon.

Sebelum disidangkan, terdakwa dirtangkap enam anggota Diresnarkoba Polda Maluku di Hotel Sea pada Selasa 2 November 2019. Penangkapan itu bermula adanya informasi dari informan tentang adanya peredaran narkotika di Hotel Sea pukul 09.00 WIT. Sekitar pukul 21.30 WIT, mereka melakukan penggerebekan di Hotel Sea. Saat penggerebekan, terdakwa sedang berada di depan Hotel Sea. Ketika ditanyakan soal ganja, terdakwa langsung mengambilnya di bagian resepsionis.

Baca Juga: Tiga Pimpinan RMS Duduk di Kursi Pesakitan

Dari pengakuan terdakwa, ganja tersebut adalah milinya. Ia mendapatkan ganja dari temannya yang dikirim melalui J&T pagi hari pukul 09.00 WIT. (Mg-2)