AMBON, Siwalimanews – Menteri Pendidikan dan Ke­budayaan, Nadiem Anwar Ma­ka­rim  resmi membatalkan pe­laksanaan ujian nasional bagi siswa SMA/MA dan SLB.

Pem­batalan ini menyusul Surat Edaran Menteri Pendi­dikan Nomor : 4 Tahun 2020 ten­tang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pe­nyebaran corona virus disease (Co­vid-19) yang ditujukan kepada gu­ber­nur, bupati/walikota di seluruh In­donesia dan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, ka­bupaten/kota dan satuan pen­didikan.

Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi di Kantor Gu­bernur Maluku terkait dengan surat edaran Menteri Pendidikan tersebut mengaku, ujian nasional sudah dibatalkan.

“Jadi ujian nasional secara resmi sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat, kita ikuti instruksinya,” kata Kasrul.

Untuk diketahui, Surat Edaran Men­teri Pendidikan dan Kebuda­yaan sebagaimana kopiannya yang diterima Siwalima, Selasa (24/5) menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh war­ga sekolah menjadi pertimba­ngan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Baca Juga: Dinas PK Pastikan UNBK SMA Jalan Sesuai Jadwal  

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan, pertama Ujian Nasional (UN) UN Tahun 2020 diba­talkan, termasuk Uji Kompetensi Ke­ahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendi­dikan yang Iebih tinggi; dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka proses penyeteraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan diten­tukan kemudian.

Kedua, proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberi­kan pengalaman belajar yang ber­makna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh ca­paian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pen­didikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19, akti­vitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk memper­timbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah, bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Ketiga ujian sekolah untuk kelu­lusan dilaksanakan dengan keten­tuan sebagai berikut: ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini, ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diper­oleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivi­tas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh, seko­lah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksa­nakan Ujian Sekolah berlaku keten­tuan sebagai berikut; 1). kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasar­kan nilai lima semester terakhir (ke­las 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. 2). kelulusan Sekolah SMP)/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat di­gunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 3). kelulusan Sekolah Me­ne­ngah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan se­bagai tambahan nilai kelulusan.

Keempat, kenaikan kelas dilak­sanakan dengan ketentuan sebagai berikut; ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini; ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dila­kukan dalam bentuk portofoio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Kelima, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah; PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan a). akumu­lasi nilai rapor ditentukan berdasar­kan nilai lima semester terakhir; dan/ atau. b). prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah c). Pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebu­dayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Keenam, dana bantuan opera­sio­nal sekolah atau bantuan opera­sional pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pen­cegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dan tebusan surat edara ini disampaikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, seluruh kepada dinas pendidikan kabupa­ten/kota dan seluruh kepala satuan pendidikan.

UN SMA Tetap Jalan

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Pro­vinsi Maluku, Insune Sangadji me­mastikan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan ujian ber­basis kertas pensil (UNKP) bagi siswa SMA tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Ujian nasional tahun 2020 akan diikuti oleh 25.073 siswa dari 11 kabu­paten/kota di Maluku pada tanggal 31 Maret sampai dengan 3 April.

“Jadi ujian nasional baik itu UN­BK maupun UNKP tetap dilaksa­nakan sesuai jadwal,” tegas Sanga­dji ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (19/3).

Dikatakan, saat ini siswa SMA tetap melaksanakan aktivitas belajar, walaupun dari rumah. “Kita pastikan jadwal ujian nasional tidak berubah karena siswa tetap mempersiapkan diri walaupun belajar dari rumah,” ujar Sangadji. (S-39)