Hingga saat ini dua kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat Pemkot Ambon belum berhasil dituntaskan tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kedua kasus yang menyita perhatian publik itu, adalah kasus non job puluhan ASN dan SPPD fiktif tahun 2011.

Anggaran sebesar dua miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggungjawaban, anggaran tersebut habis dipakai.  Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah di­periksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot A.G Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Hasil audit kerugian negara dari BPK pun sudah dikantongi. Namun anehnya, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Polresta Ambon selalu beralasan, masih menunggu pemeriksaan BPK untuk mengkonfirmasikan hasil audit itu.

Baca Juga: Penghapusan Nakes Tindakan tak Bijak

Belum tuntasnya dua kasus tersebut tentu saja menjadi pertanyaan, ada apa sehingga dua kasus ini belum mampu dituntaskan polisi?. Apakah ada intervensi dari oknum-oknum yang diduga terlibat sehingga melemahkan kekuataan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi itu?. Apakah integritas dan komitmen untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam berantas kasus korupsi menjadi hilang karena dugaan intervensi yang demikian kuat?, ataukah sebaliknya polisi harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan tetap menegakan aturan, siapapun yang diduga terlibat dengan hukum harus diproses termasuk pejabat sekalipun dan bukan sebaliknya dilindungi.

Hukum bukan hanya berlaku untuk rakyat jelata, sementara pejabat dilindungi, hukum tidak mengenal adanya perlakuan diskriminasi, karena semua orang sama dimata hukum.

Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk menegakan hukum. Supremasi hukum harus diutamakan dan bukan kekuasaan serta jabatan. Komitmen menegakan hukum harus diatas segala-galanya.

Untuk menuntaskan kasus ini sangat dibutuhkan komitmen dan integritas polisi. Barang bukti kasus ASN Non Job yang diduga dihilangkan harus ditemukan. Dan bila perlu siapapun oknum polisi yang diduga menghilangkan barang bukti itu harus diproses supaya ada efek jera.

Sementara untuk kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon, Polresta tidak punya alasan mendasar untuk menunda penuntasan kasus ini. Sebab, hasil audit kerugian negara dari BPK sudah dikantongi.

Kita berharap, jika kasus sudah di tahap penyidikan, tentu tidak membutuhkan waktu yang lama menuntaskannya. Apalagi sudah mengantongi audit kerugian negara.  Karena itu, polisi seharusnya tidak berlama-lama. apalagi dalam penanganan kasus korupsi itu butuh waktu yang cepat dan biaya yang ringan. Karena itu tidaklah wajar jika selama dua tahun dua kasus yang diusut Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease itu belum tuntas.

Jika dalam proses penyidikan sudah ada cukup bukti yang kuat adanya perbuatan melawan hukum dan menyebab kerugian negara, maka polisi tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka. Komitmen dan integritas polisi dalam penegakan hukum itu haruslah dijaga, sekali komitmen itu luntur karena diduga ada intervensi maka akan berdampak pada ketidakpercayaan rakyat pada polisi. (*)