AMBON Siwalimanews – Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Hamid Fakaubun menyarankan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, untuk membaca ulang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait pengembalian kerugian keuangan negara

“Telah jelas pada UU Tipikor Pasal 4 tertulis, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus proses tindak pidana yang dilakukan,” jelas Fakaubun dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (7/2).

Oleh karena itu kata Fakaubun, pengembalian yang dilakukan oknum-oknum di DPRD Kota Ambon, tidak bisa serta merta menutup kasus dugaan korupsi Rp5,3 miliar di DPRD.

Menurutnya, Kejari Ambon sebagai lembaga penegak hukum, harusnya berani dalam membongkar kasus korupsi yang sudah diketahui masyarakat luas, bukan malah ditutup.

“Tak ada dalil dan logika hukum yang bisa dipakai sebagai landasan. Berhenti membuat kebodohan di ruang publik, itu jelas-jelas perbuatan tindak pidana korupsi yang seharusnya diteruskan,” tegasnya.

Baca Juga: BI: Inflasi Maluku Tercatat 4,33 Persen

Seperti dilansir dari Perpustakaan.kpk.go.id, lanjut Fakaubun, pasal 4 UU Tipikor menyebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Oleh karena itu, penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, karena alasan telah mengembalikan kerugian negara, merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan Undang Undang. (S-21)