AMBON, Siwalimanews – Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Hamid Fakau­bun menyarankan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk membaca ulang  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait pengembalian kerugian keuangan negara

“Telah jelas pada UU Tipikor pasal 4 tertulis, pengembalian ke­rugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak meng­hapus proses tindak pidana yang dilakukan,” ungkap Fakaubun dalam rilisnya yang diterima Si­walima, Senin (7/2).

Dikatakan, pengembalian keua­ngan negara yang dilakukan oknum-oknum di DPRD Kota Ambon, tidak serta merta menutup kasus dugaan korupsi Rp5,3 miliar di DPRD.

Menurutnya, Kejari Ambon seba­gai lembaga penegak hukum, ha­rusnya berani dalam membongkar kasus korupsi yang sudah dike­tahui masyarakat luas, bukan malah ditutup.

“Tak ada dalil dan logika hukum yang bisa dipakai sebagai landa­san. Berhenti membuat kebodohan di ruang publik, itu jelas-jelas per­buatan tindak pidana korupsi yang seharusnya diteruskan,” tegasnya.

Baca Juga: MAKI Lapor Kejagung

Seperti dilansir dari Perpus­takaan.kpk.go.id lanjut Fakaubun, pasal 4 UU Tipikor menyebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau pereko­nomian negara tidak mengha­puskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Oleh karena itu, lanjutnya, pe­nghentian penyidikan dan penun­tutan perkara korupsi, karena alasan telah mengembalikan ke­rugian negara, merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang

Perlu Evaluasi

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang GMNI Ambon meminta, Kajati Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap Kajari Ambon, Dian Friz Nalle Menurutnya, sikap Kajari dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon dinilai tumpul dalam pengam­bilan keputusan.

“Persoalan ditutupnya kasus korupsi DPR Kota Ambon oleh Kajari merupakan suatu bentuk peng­hinaan terhadap rakyat,” tandas Ketua Umum GMNI Cabang Ambon, Adi Suherman Tebwaiya­nan kepada Siwalima di Ambon, Senin (7/2).

Dikatakan, Kejaksaan Negeri Ambon merupakan salah satu lembaga hukum yang sudah seha­rusnya menjunjung tinggi pilar-pilar keadilan, kepastian dan ke­manfaatan dalam fondasi hukum.

“Keputusan dalam menutup kasus korupsi di DPR Kota Ambon yang merugikan masyarakat Rp5,3 miliar, merupakan bentuk mence­derai tiga asas hukum, yang mana hukum seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, kepastian informasi terkait dasar pikir pe­nutupan kasus korupsi dan ke­manfaatan adanya hukum bagi rakyat,” ujarnya.

Pada pasal 4 UU Tipikor, ujarnya, sangat jelas menyebutkan me­ngembalikan kerugian keungan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pida­nanya.

Bahkan dipertegas juga dalam peraturan Mahkamah Agung No­mor 1 tahun 2021 tentang Pedo­man Bagi Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, kalaupun mengem­balikan keuangan negara tetap akan menerima sanksi hukum, walaupun hukumnya diringankan.

Berdasarkan dua dasar hukum ter­sebut menurut Tebwaiyanan, da­pat diambil sebuah kesimpulan, bahwa keputusan Kajari bisa saja me­lindungi elit-elit politik yang te­nggelam dalam arus kasus korupsi.

Oleh karena itu, GMNI Cabang Ambon dengan tegas minta Kajati Maluku mengevaluasi kinerja dari Kajari Ambon dan para penyidiknya yang dinilai melindungi bandit-bandit berdasi, karena keputusan Kajari seperti telah terdegradasi moralitas.

“Kejari seharusnya sadar dalam setiap pengambilan keputusanya terdapat butir-butir harapan kolektivitas warga Kota Ambon yang menanti keputusan hukum yang prudent, agar setiap pelaku-pelaku korupsi di negeri ini, dapat diadili sesuai amanah konstitusi,” tegasnya.

Temukan Indikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon mene­mukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar Rp5,3miliar.

Kejari Ambon Dian Friz Nalle mengungkapkan, sekalipun kasus ini masih ada ditingkat penye­lidikan, namun dalam pemerik­saan­nya penyidik telah mene­mukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, serta upaya pengembalian kerugian negara.

“Sudah ditemukan adanya indi­kasi, dari hasil pemeriksaan dan dari data pihak pemkot, ada se­jumlah dana dikembalikan ke kas pemkot sebesar Rp.1,5 milliar, sementara ada juga dana Rp 400 juta di bendahara DPRD. Ini indikasi yang sementara kita da­lami,” jelas  Kajari dalam ketera­ngan persnya kepada wartawan di aula Kejari Ambon Jumat (14/1).

Menurut Kajari yang didampingi Kasi Pidum Ajid Latuconsina, Kasi Pidsus Echart Palapia dan Kasi Intel Jino Talakua, menyampaikan progres pengusutan kasus ter­sebut, dengan adanya temuan tersebut, maka ia akan melaporkan ke Kejati Maluku untuk segera menentukan jadwal ekspos guna menentukan kasus ini naik ke penyidikan atau tidak.

Bahkan Kajari memastikan, dalam bulan Januari ini ekspos kasus tersebut akan dilakukan.

“Senin ini saya sudah sam­paikan ke pimpinan Kejati untuk jadwal ekspos, kenapa harus ekspos bersama Kejati?, karena ini menyangkut partai politik dan kita mengacu kepada aturan itu. Saya pastikan bulan ini kita sudah ekspos,” janji Kajari.

Kata dia, dalam pengusutan kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, masing- masing berasal dari 34 orang anggota lesgislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Untuk melengkapi pemerik­saan, penyidik masih membutuh­kan keterangan dari panitia lelang.

Diatanya soal pemeriksaan ahli dari BPK mengingat pengusutan kasus berawal dari temuan BPK, Kejari mengaku, hal itu memung­kinkan juga kasus naik ke penyidikan.

“Rencananya masih ada sekitar 5 saksi dari panitia lelang yang akan kita periksa, agar ketera­ngannya kita sinkronkan dengan keterangan saksi yang sudah ada, kalau BPK nanti kita lihat, kalau se­telah ekspos status kasus dinai­kan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Kajari menambahkan, tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Ia juga tidak menapik kemungkinan kasus ditutup jika kerugian negara sudah dikem­balikan.

“Kami komitmen tidak ada te­bang pilih, kita kerja sesuai SOP, prinsip kami kalau uang dikem­balikan berarti sudah ada upaya menyelamatkan keuangan negara, soal apakah akan menghilangkan perbuatan pidana, nanti kita simpulkan setelah ekspos ber­sama,” ujarnya. (S-21)