AMBON, Siwalimanews – Masyarakat mengelukan PT Pelni yang memberlakukan rapid antigen saat melakukan perjalanan antar kabupaten dan kota menggunakan moda transportasi milik perusahaan plat merah itu.Bagaimana tidak, bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut berupa kapal milik Pelni untuk perjalanan ke Kota Geser Kabupaten SBT, diberlakukan rapid antigen

Salah satu warga Kota Ambon yang keluarganya hendak melakukan perjalanan ke Geser bingung, lantaran aturan yang dikeluarkan PT. Pelni dan Satgas Covid-19 Provinsi Maluku mengharuskan rapid antigen dan bukan antibodi.

“Waktu ke pelabuhan, mereka bilang harus menggunakan rapid antibodi. Setelah lakukan antibodi, petugas pelabuhan lakukan vaidasi dan kami diarahkan untuk melakukan rapid antigen. Katanya aturan dari pihak kementerian harus pakau antigen,” kata Muhammad kepada wartawan di Unit Layanan Administrasi (ULA), Balai Kota Ambon, Rabu (27/1).

Diakuinya, lantaran aturan yang membingungkan tersebut, sempat menjadi perdebatannya dengan para petugas.

“Saya sudah tunjukan informasi dari pak Sekda Maluku, Kasrul Selang bahwa perjalanan dalam provinsi atau antar kabupaten cukup rapid antibodi.

Baca Juga: DPRD akan Panggil Dinsos Bahas Data BPNT dan BST Invalid

Disini kan pak sekda bilang bahwa antigen tidak diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten kota dalam Provinsi Maluku,” bebernya.

Sikap petugas pelabuhan akhirnya membuat Muhammad dan keluarganya kecewa. Pria paruh baya itu berharap di masa pandemik ini, masyarakat jangan dibikin susah

“Kami ini kan masyarakat biasa yang kebetulan pandemik corona ini kami susah. Sekarang muncul aturan baru harus rapid antigen, kami mau ambil uang di mana. Satu keluarga mau pulang ke Geser harus rapid antigen.

Ini kan berlebihan jangan rakyat dibikin sulit dan susah. Corona sudah bikin kita susah jangan lagi dipersulit,” ungkapnya.

Muhammad meminta Satgas Covid Provinsi Maluku untuk bersinergi dengan PT.Pelni, agar pelayaran dalam provinsi Maluku tidak berlakukan rapid antigen. Untuk diketahui, sekali melakukan rapid antibodi dikenakan harga sebesar Rp 150.000, sedangkan untuk rapid antigen dikenakan barga Rp 250.000-300.000. (S-52)