AMBON, Siwalimanews – Memasuki usia ke 12, Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan tugas baru dalam pengawasan lembaga jasa keuangan.

Tugas baru tersebut seiring dengan diterbitkannya UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dimana terjadi penambahan tugas dan fungsi OJK di Indonesia.

“Di tahun ini OJK diberikan tambahan tugas oleh negara, dimana terdapat banyak perubahan yang menyangkut tugas pokok dan fungsi OJK, salah satu yang paling signifikan mencakup pengawas perijinan jasa keuangan dan di pasar modal,” ungkap Kepala OJK Maluku, Roni Nazra dalam sambutannya pada syukuran HUT ke-12 OJK yang berlangsung di Kantor OJK Maluku, Rabu (22/11)

Selain itu kata Nazra, OJK juga diberikan kewenangan untuk mengawasi pasar karbon dengan meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan. Untuk menjamin efektifnya pasar karbon membutuhkan peran serta dan dukungan dari semua lembaga jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, OJK juga diberikan kewenangan untuk mengawasi lembaga jasa keuangan, khususnya koperasi simpan pinjam yang selama ini diawasi Kementerian Koperasi.

Baca Juga: DPRD Tetapkan Perda Pajak & Retribusi

“OJK juga diberikan mandat untuk mengawasi perdagangan crypto yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pengawasan Pasar Komoditi Indonesia,” jelasnya.

Nazra menegaskan, tugas yang berat tersebut membutuhkan sumber daya manusia dan kesiapan infrastruktur fisik maupun non fisik, makanya kemarin ditambah 2 orang anggota dewan OJK dalam mendukung tupoksi OJK,” bebernya.

Kendati demikian, Nazra juga mengaku, jika masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan integritas industri jasa keuangan di Maluku.

OJK juga terus mendorong agar literasi terhadap jasa keuangan daerah digitalisasi terus dilakukan sehingga masyarakat tidak menjadi korban.(S-20)