AMBON, Siwalimanews – Kendatipun pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, namun Pemkot Ambon justru mengizinkan 14 tempat hiburan  yang terdiri dari karaoke dan taman bermain anak beroperasi.

Jubir Satgas Covi-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz  mengungkapkan, rekomendasi resmi telah diberikan kepada 14 tempat hiburan. Hal ini dilakukan guna memulihkan ekonomi daerah meski masih berada di bawah pengaruh pandemik.

“Ada 14 tempat hiburan yang telah diberikan rekomendasi, diantaranya karaoke, karaoke keluarga dan tem­pat bermain anak. Namun mereka ha­rus mengurus terkait operasionalnya, seperti ijin keramaian dari Polresta. Kalau tidak ada itu berarti tidak bisa,” jelas Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (25/5).

Dikatakan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi tempat usaha tanpa pengecekan kesiapan protokol kesehatan (prokes).

“Semua yang mendapatkan rekomendasi Pemkot Ambon ini, telah ditinjau oleh Satgas Covid-19 terkait dengan syarat-syarat salah satunya seperti, memastikan bahwa seluruh karyawan yang ada telah disuntik vaksin,” ungkapnya.

Baca Juga: Dishub Buang Anggaran 90 juta Untuk Latih Jukir

14 tempat hiburan yang mendapat rekomendasi Pemkot Ambon dianta­ra­nya, Karaoke Keluarga Happy Puppy dan NAV, Karaoke Grand Palace, Nikita, Surya Pesona, Rajawali, Nakamichi, Sakura dua dan Alvino.

“Ada juga usaha Bar dan Club Neoneptons, dan X-Nine, Biliar dan Cafe Diva, wahana bermain anak milik PT. Funworld, di Maluku City Mall (MCM), serta di Ambon City Center (ACC),” jelasnya.

Namun, rekomendasi tersebut katanya, harus dibarengi dengan izin resmi dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Walaupun sudah memiliki rekomendasi dari Pemkot, namun mereka harus mengurus izin keramaian lagi. Kalau tidak berarti tidak bisa beroperasional,” tandas Adriaansz.

20 Karaoke

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sesuai dengan janji Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengenai kembali dioperasikan karaoke keluarga yang direncanakan, usai hari raya Idul-Fitri 1442 H, terdata hampir 20 karaoke keluarga telah melakukan permohonan perizinan.

“Sekitar 15 lebih yang sudah kasih masuk permohonan,” ungkap Koordinator Sosial Budaya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Richo Hayat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (20/4).

Hayat menuturkan, meski banyak yang telah memasukkan permohonan, kebijakan pemkot tetap harus memantau dulu kesiapan prokes yang telah dilakukan oleh tempat-tempat karoke tersebut. “Sekarang mereka sudah kasih masuk permohonan, tapi untuk dikeluarkan rekomendasi belum bisa karena dari satgas Covid-19 harus turun tinjau lokasi,” tuturnya.

Sampai sejauh ini, lanjut Hayat pihaknya telah melakukan pendataan karyawan dari karoke-karoke keluarga tersebut guna melaksanakan vaksinasi sebelum beroperasi.

“Kami sementara didata untuk vaksin dulu. Datanya sementara disuplay ke Dinas Kesehatan (Dinkes),” bebernya.

Tujuan utama hal tersebut dilakukan agar tidak timbul klaster baru lantaran dibuka kembali tempat-tempat karaoke keluarga. “Nanti tim lihat dulu apakah tempatnya bisa dibuka? Nanti tim yang menilai,” ujarnya. (S-52)