AMBON, Siwalimanews – Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasa­bessy diminta untuk se­gera melakukan konsoli­dasi, komunikasi dan ko­laborasi dengan seluruh jajaran Pemkab, sehingga dapat menyelesaikan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pemba­ngunan dan pelayanan publik.

Pasalnya, banyak masalah yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, sehingga Marasabessy diminta untuk menyelesaikan termasuk masalah batas daerah.

“Hingga saat ini Kabupaten Maluku Tengah masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan antara lain masalah batas daerah, petuanan, adat, pengungsi, pengangkatan kepala desa, dan urusan pemerintahan lainnya termasuk ASN,” ungkap Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya melantik Muhamat Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/9).

Penunjukan Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-5271 tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah yang ditandatangani langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan dibacakan langsung kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Marasabessy di berikan Kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kebijakan lain yang diputuskan bersama DPRD Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga: Ruas Jalan Kota Piru Dikepung Banjir

Namun, untuk urusan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah serta perombakan birokrasi pemerintah wajib mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Lanjut gubernur, secara nasional Maluku diperhadapkan dengan masalah inflasi yang tinggi akibat kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan bahan pokok.

Dikatakan, Penjabat Bupati Malteng dan semua bupati/walikota di Maluku kata gubernur dapat mengawasi secara sungguh-sungguh program pemberian program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah diawali Presiden Joko Widodo dalam kunjungan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

“Seluruh kepala daerah harus memastikan penerimaan BLT, benar-benar orang yang betul  berhak menerima,”pintanya.

Gubernur berjanji, akan mengevaluasi secara ketat kinerja Penjabat Bupati Malteng dalam setiap tiga bulan eveluasi dengan maksud agar proses pembangunan yang dilakukan Penjabat Bupati terarah demi kepentingan masyarakat.

Kepada Pimpinan DPRD, TNI-Polri, instansi vertikal, swasta, tokoh agama, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat, gubernur meminta untuk mendukung penuh kepemimpinan yang baru.

“Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, penunjukan Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-5271 tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah, yang ditandatangani langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan dibacakan langsung Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Marasabessy diberikan Kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kebijakan lain yang diputuskan bersama DPRD Kabupaten Maluku Tengah.

Namun, untuk urusan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah serta perombakan birokrasi pemerintah wajib mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (S-20)