AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Perhubu­ngan Kabupaten Seram Bagian Barat, Peking Caling dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejak­saan Tinggi Maluku.

Calling dituntut pidana 3 tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Calling, JPU juga menuntut konsultan peng­awasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Faried de­ngan pidana 2 tahun penjara, mem­bayar denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan kurungan badan.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran peker­jaan penga­daan kapal operasional Pemda SBB tahun 2020 dengan melanggar  pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi, sebagaimana di­ubah dengan Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001 Tentang Peru­bahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP se­bagaimana dalam dakwaan subsidair.

Tuntutan JPU tersebut dibaca­kan dalam persidangan yang di­pimpin, Harris Tewa sebagai ha­kim ketua didampingi dua hakim anggota, dan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12).

Baca Juga: 11 Tahun Penjara Jaksa Tuntut Terdakwa Ini

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup per­sidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa.

Untuk diketahui, akibat tindakan yang dilakukan mantan Kadishub SBB dan konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Fa­ried Negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp5.072.772.386,00 di­mana Pengadaan Kapal Cepat milik Dinas Perhubungan Kabupa­ten SBB sebesar Rp7,1 miliar dari APBD Tahun 2020.

Pengadaan kapal cepat milik Pemkab SBB hingga tutup tahun anggaran 2020 tidak terlihat fisik kapal tersebut.

Untuk diketahui, PT Kairos Anu­gerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang dengan nilai kontrak mencapai Rp6,9 miliar.

Dalam proses pekerjaan, ada adendum dengan nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar Rp150 juta sehingga nilai total kontrak menjadi Rp7,1 miliar

Dari total nilai kontrak tersebut, PT Kairos diduga menerima pencairan sebesar Rp75 persen, namun hingga akhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten SBB. (S-26)