NAMLEA, Siwalimanews – Mantan Bendahara pengeluaran pada Setda Pemkab Buru Selatan Hatija Atamimi alias Ija yang dipidana empat tahun penjara, karena terlibat kasus SPPD fiktif, melunasi tunggakan uang pengganti sebesar Rp 53.091.600.

Kajari Buru Muhtadi dalam keterangan persnya di ruang PTSP Kejari, Rabu (22/9) menuturkan kasus SPPD fiktif pada Setda Pemkab Bursel ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon pada tahun 2018 lalu.

Saat menjabat sebagai bendahara pengeluaran, Ija terlibat manipulasi terhadap SPPD fiktif yang kemudian diangkat ke persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Pengadilan Tipikor Ambon pada saat itu memvonis Hatija Atamimi dan rekannya Said Behuku alias Cai divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 58 juta lebih,” ungkap Kajari.

Atas putusan tersebut kata Kajari, Ija kemudian melakukan perlawanan ditingkat banding dan berlanjut perlawanan sampai ke tingkat kasasi. Namun  putusan tingkat banding maupun putusan di tingkat kasasi, tetap menguatkan putusan pertama di tingkat Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga: Gubernur Pastikan Tidak Ada Pengisian Jabatan Wabup

“Yang bersangkutan mengajukan banding, kemudian putusan banding menguatkan putusan di tingkat pertama. Kemudian lanjut Kasasi di MA dan putusan kasasi juga menguatkan putusan sebelumnya, tetap dipidana penjara 4 tahun, denda Rp.200 juta dan membayar uang pengganti Rp.58.091.600,” beber Muhtadi.

Terhadap putusan yang sudah ingkrah tersebut, kejaksaan telah melakukan eksekusi  denda Rp 200 juta dari terpidana dan sudah melakukan pembayaran di tahun 2020 lalu. Saat itu, terpidana  juga telah menyicul uang pengganti Rp 5 juta. Kemudian kemarin terpidana telah melunasi tunggakan sisa uang pengganti Rp.53.091.600.

Ija sendiri sudah menjalani masa penahanan sejak 21 Juli 2018 lalu, sehingga tinggal menjalani sisa hukumannya.

“Berapa lama lagi yang bersangkutan menjalani sisa hukuman, tentunya dihitung sejak ditahan dan remisi-remisi yang diberikan. Mengenai berapa lama lagi menjalani hukuman, itu bukan kewenangan kami lagi. Kewenangan kami hanya penyelamatan kerugian keuangan negara dan  ini sudah dilunasi,” jelas Kajari.

Kajari menambahkan, pihaknya akan menagih uang pengganti dari terpidana Said Behuku kurang lebih Rp 50-an juta, sebab yang bersangktan baru membayar denda Rp 200 juta. (S-31)