AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon minta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan oknum pegawai Lapas Ambon berinisial UM alias Usman ke persidangan. Permintaan majelis hakim ini lantaran peredaran narkoba terkesan dibiarkan terjadi di dalam Lapas.

“Jaksa harus menghadirkan yang bersangkutan, tetapi kalau tidak hadir, maka pengadilan akan menerbitkan surat pemanggilan,” tegas Ketua Majelis Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba terhadap tiga terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan pemeriksaan dua saksi dari BNNP Maluku,” Rabu (13/9) kemarin.

Pasalnya, dalam persidangan terungkap kalau para tahanan bisa diizinkan keluar masuk lapas karena diberikan peluang oleh petugas.

“Kalau tahanannya tidak keluar, maka petugas lapas yang membantu menerima titipan barang berisi narkoba lalu diserahkan kepada mereka, sehingga penuntut umum harus menghadirkan Usman ke ruang sidang,” ucap majelis hakim.

JPU Kejati Maluku Mercy de Lima dalam persidangan itu, mendakwa terdakwa Victor Sahusilawane, Burhanudin, dan Latif melanggar pasal 114 juncto pasal 112 serta pasal 135 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Anggaran BLK Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Untuk diketahui, tersangka Victor diamankan petugas BNNP Maluku dan mendapati barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan satu jenis tanaman berupa tembakau gorila yang dijemput dari sebuah perusahaan jasa penitipan barang pada April 2023.

Sementara satu paket narkoba yang disimpan dalam sebuah plastik bening berukuran lebih besar telah diserahkan tersangka Victor kepada tersangka Latif di Lapas Ambon.

Terdakwa Latif merupakan terpidana kasus cabul dan dihukum 9 tahun penjara ini diizinkan keluar Lapas oleh petugas piket bernama David Lilipory dan La Ode Kasim, dengan alasan membeli minyak goreng di sebuah toko dekat Lapas.

Penasihat hukum terdakwa Victor, Jidon Badmomolin menjelaskan, terdakwa Latif masuk ke dalam Lapas sambil membawa satu paket narkoba dengan cara menjepitnya dengan perekat di telapak kaki lalu diserahkan kepada terdakwa Burhanudin.

“Terdakwa Burhanudin merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali diproses hukum dan saat ini masih menjalani masa penahanan di Lapas Ambon,” kata Jidon.

Sementara JPU Mercy de Lima mengatakan, petugas Lapas berinisial UM alias Usman sudah lama dimutasikan ke kabupaten lain dan yang akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan pekan depan adalah dua petugas piket Lapas sesuai Berkas Acara Pemeriksaan.(S-26)