MASOHI, Siwalimanews – Puluhan pemuda yang tergabung da­lam Forum Mahasiswa Masyarakat Kota Masohi (Formasi), melakukan demo di Kan­tor Kejaksaan Negeri Ka­bupaten Maluku Tengah, Kamis (25/1).

Puluhan mahasiswa ini menyoroti kasus dugaan penyimpangan dana sertifi­kasi guru triwulan III dan IV di Kabupaten Malteng yang hingga kini belum terealisasi.

Demonstrasi berlangsung sekitar pukul 11.04 WIT awal­nya di Kantor Kejaksaan Negeri Malteng, kamudian dilan­jutkan di Kantor Bupati.

Koordinator demo, Akbar Hata­payo dalam orasinya meminta agar proses hukum  kasus ini dilakukan profesional dan  transparasan oleh aparat penegak hukum hingga tuntas.

“Kami mendesak agar  pihak kejaksaan atau aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku, transparan memproses kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Baca Juga: Sinkronkan Seluruh Kebijakan Daerah dengan Pempus

Mereka mengecam Pemkab Malteng yang belum merealisasi dana sertifikasi bagi ribuan guru di kabupaten berjulukan Pamaha­nunusa itu.

Selain orasi, masa pendemo ini juga membawa sejumlah plakat  bertullskan desakan untuk menco­pot Penjabat Bupati Malteng.

Kajari Malteng yang saat itu di Wakili Kepala Seksi Intelejen, Pangkey  mengapresiasi aksi yang dilakukan pendemo.

Pangkey menjelaskan, kalau kasus tersebut  tidak  bisa diintervensi pihak Kejari Maluku Tengah meng­ingat, perkaranya ditangani Polda Maluku.

“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani pihak Polda, saya minta kita hormati proses hukum yang dilakukan teman-teman penyidik Polda. kami tidak memiliki kewenangan mengambil alih apalagi melakukan intervensi. Kalau kasus ini sudah selesai diperiksa, ujung­nya juga akan sampai ke kejaksaan untuk proses penuntutan” ungkap Pangkey.

Mantan Kasi Tidak Pidana Khu­sus Kejari Malteng itu menam­bahkan kejaksaan mendukung proses hukum kasus itu.

“Tentu kita dukung dan jika sudah selesai sampai dengan ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan,pasti akan diproses sampai tuntas. Karenanya aksi yang dilakukan kawan-kawan mahasiswa hari ini kami apresiasi,” ujarnya.

Diketahui kasus dugaan penya­lagunaan dana sertifikasi 1.670  guru  di Maluku Tengah semester  tiga dan empat tahun 2023 sedang diperoses oleh penyidik Polda Maluku.

Dalam kasus ini,  penyidik Res­krimsus Polda Maluku telah meminta keterangan diantaranjya, pejabat lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, termasuk Kepala Badan Pendapatan, Pe­ngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)  dan juga Penjabat Bupati Rakib Sahubawa.

Dugaan penyalahgunaan dana miliaran itu, berdampak pada 1670 orang guru di Malteng,hingga saat ini belum menerima tunjangan sertifikasi mereka.

Kabar yang beredar menyebutkan, pengalihan dana sertifikasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun  anggaran 2023 itu telah melanggar Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran dana sertifikasi.

Penjabat Bupati Diperiksa

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku gencar mengusut dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023.

Kuat dugaan, dana 31 miliar yang seharusnya membayar 1.670 guru sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2023 diduga diduga untuk kepen­tingan lain.

Dalam tahap penyelidikan ini sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD. Kini giliran Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Informasi yang diperoleh dari sumber di kepolisian menyebutkan, Penjabat Bupati Malteng men­datangi Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (19/1).

Dengan menggunakan mobil Fortuner berwarna hitam nomor Polisi DE 1788 LL, Sekda Malteng yang tiba sekitar pukul 10.00 WIT langsung menuju ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kom­bes Hujra Soumena maupun Kabid Humas Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan belum merespon.

Ribuan Guru Menjerit

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku membidik dugaan penya­lahgunaan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023.

Pasalnya, hingga Januari 2024 ini, sebanyak kurang lebih 1.670 orang guru di kabupaten bertajuk Pa­mahanunusa belum menerima dua triwulan dana sertifikasi tersebut.

Sumber Siwalima di Polda Maluku membenarkan hal itu. Menurut sumber yang minta namanya tidak ditulis, sudah kurang lebih beberapa orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Iya, sudah dua orang diperiksa. Saat ini kita sementara konsentrasi untuk menghimpun data dan bukti terkait dengan masalah ini,” tandas sumber itu.

Ditanya apakah dua orang yang diperiksa itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta bendahara, sumber tersebut enggan memastikannya.

“Kita belum mengungkap siapa mereka Tunggu dan ikuti saja perkembangannya,” ujarnya

Informasi lain yang berhasil dihimpun Siwalima di Masohi menyebutkan, dana sertifikasi guru triwulan III dan IV Tahun 2023 itu berjumlah 31 miliar lebih.

kabarnya dana itu sebelumnya sudah ada di kas daerah Pemkab Malteng, namun belum pernah dicairkan.

Kuat dugaan, dana 31 miliar itu digelontorkan kepada kepentingan lain, sehingga dapat dipastikan dana sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Malteng bakal merana, akibat tidak menerima tunjangan mereka.

Sementara itu, Direktur Reskrim­sus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena yang dikonfirmasi Siwa­lima enggan berkomentar. “Nanti ya,” jawab singkat Ditres­krimsus ketika dikonfirmasi Siwa­lima mela­lui pesan whatsapp, Kamis (18/1).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, Teddy Salampessy yang dikonfirmasi Siwalima enggan berkomentar.

Dia hanya mengakui, Polda Maluku sedang mengusut dana sertifikasi tersebut, namun ketika ditanyakan soal apakah benar dirinya telah dimintai keterangan, dan mengapa dana sertifikasi ribuan guru triwulan III dan IV belum dibayat. Lagi-lagi Salampessy enggan berkomentar.

Empat Tahun

Untuk diketahui, ratusan tenaga kesehatan belum menerima upah kerja atau intensif sebesar Rp26 miliar.

Sudah empat tahun sejak 2020 hingga akhir Desember 2023 seba­nyak 600 tenaga kesehatan yang yerdiri dari ASN, Non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela belum memperoleh hak-haknya.

Adapun jasa pelayanan sebesar Rp26 miliar yang belum diterima yaitu, tahun 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522.498.760,-

Tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp4.­880.030.040,80,-

Tahun tahun 2022 sebesar Rp6.010.564.520,- selanjutnya di tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586.740,- sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.080.

Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493,- pembayaran Perda sebesar Rp789.­596.622,80,- dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600,-

Dengan demikian total keseluruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar Rp22.546.947.813,80. Untuk Perda total Rp2.138.183.402,80 ditambah MCU tahun 2021. Sedangkan Perda berjumlah Rp1.307.798.680,-

Total hampir 26 M dana jasa pelayanan kurang lebih 600 pegawai RS M Haulussy belum dibayar.

Akibat belum terima hak-hak mereka, ratusan tenaga kesehatan ini menggelar aksi demonstrasi menuntut agar pemprov maupun managemen segera membayar hak-hak mereka. (S-18)