AMBON, Siwalimanews – Akibat mengendarai sepeda motor dibawah pengaruh alkohol membuat Basri (26) warga  Galala dan Fajar (38) yang diboncengannya mengalami kecelakaan lalulintas di ruas Jalan Raya Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di turunan Kantor Balai Industri milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku menyebabkan nyawa keduanya tidak tertolong.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, dalam rilisnya keoada wartawan, Selasa (10/9) sore, menjelaskan, peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa (10/9) sekitar pukul 05.30 WIT.

Kejadian bermula ketika korban Basri berboncengan dengan Fajar bergerak dari arah SPBU Kebun Cengkeh hendak menuju ke arah perempatan Kebun Cengkeh, menggunakan sepeda Motor merk Yamaha Fino dengan nomor Polisi DE 4132 LK dalam kondisi mabuk dan tidak menggunakan helm.

Korban juga diketahui mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan hilang kendali sebelum akhirnya terjadi kecelakaan maut tersebut.

“Sesampainya di TKP pengendara hilang kendali dan keluar dari badan jalan sehingga menabrak pagar tembok yang berada di bagian kiri jalan,” ungkap Kaisupy.

Baca Juga: Kapolda Instruksikan Polres Aru Kejar Perampok Kapal

Dikatakan, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menuju ke TKP dan memberi pertolongan dengan mengevakuasi kedua korban. Namun sayangnya keduanya tidak tertolong, akibat luka-luka yang cukup serius dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.(S-45)