AMBON, Siwalimanews – Perkara Wanprestasi antara pemohon Kasasi Ludya Papilaya/Soplanit Dkk melawan Tan Kho Hang Hoat sebagai termohon kasasi, dan Rene Benjamin Soplanit dkk sebagai turut termohon kasasi akhirnya diputuskan Mahkamah Agung.

MA menolak permohonan kasasi Ludya dkk dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon.

Peristiwa adu hak keperdataan terkait sengketa kepemilikan tanah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Pengadilan Negeri Ambon Tahun 2022 lalu dalam perkara No: 187/Pdt.G/2022/PN.Amb Jo. No. 29/PDT/2023/PT AMB Jo. 3952 K/PDT/2023, nyata terbukti dan diyakini oleh majelis hakim bahwa Ibu Ludya Papilaya dan anak-anaknya terbukti melakukan wanprestasi/ingkar janji.

Majelis Hakim Agung yang diketuai Hakim Ketua: I Gusti Agung Sumanatha didampingi

Hakim anggota 1: Maria Anna Samiyati dan Muh.Yunus Wahab menyatakan menolak kasasi dari Ludya Soplanit Dkk.

Baca Juga: Pegang Bukti Kecurangan, Agustinus Pical Bakal Lapor ke MK

“Mengadili menyatakan, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1. Ludya Papilaya/Soplanit, 2. Irapegi Calasina Soplanit, 3. Sonya Anika Soplanit, 4 . Nimrod Renif Soplanit, 5. Julia Erna Soplanit, Megawati Susanti Soplanit dan 7. Renny Soplanit.

Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00, “ Ungkap Hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan Hakim Agung MA, bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 13 Juli 2023 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi,

Hakim juga menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 6 Juli 2023 dan kontra memori kasasi tanggal 13 Juli 2023 dihubungkan, dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa para tergugat telah terbukti wanprestasi kepada penggugat atas surat perjanjian bersama tanggal 5 September 2013, surat penyerahan hak tanggal 5 September 2013 dan akta pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi Nomor 9, tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Pattiwael Nicolas, dengan tidak menyerahkan bidang tanah yang diperjanjikan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon kasasi Ludya Papilaya/Soplanit dkk tersebut harus ditolak,

Hakim MA juga menjatuhkan putisan kepada para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, dengan memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985.

Hormati Putusan

Sementara itu, Kuasa Hukum, Tan Kho Hang Noke Pattiradjawane kepada Siwalimanews di Ambon, Kamis (14/3) meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA, PT maupun PN Ambon.

Dirinya juga berharap tidak ada gerakan yang bisa berdampak hukum.

Menurutnya putusan MA diputuskan pada 19 Februari 2024 lalu dan pihaknya baru menerima Kamis (14/3).

“Bagi semua pihak yang ada di objek sengketa untuk menghormati putusan kasasi serta jangan lagi ada perbuatan perbuatan yang bisa berdampak hukum ke depan. Kami juga meminta agar proses transaksi apapun itu jangan ke orang yang tidak punya hak,” pintanya.(S-26)