AMBON, Siwalimanews – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku mendukung langkah Ke­jaksaan Agung me­la­kukan pe­nin­dakan ter­ha­dap oknum-ok­num jaksa penyidik Keja­ti Maluku, ter­kait pengu­su­tan ko­­rup­si pro­yek PLT­MG Nam­lea Kabu­paten Buru.

LIRA meni­lai upa­ya Kejaksaan Agu­ng harus di­apresiasi karena hal itu demi menciptakan rasa keadilan dan ke­percayaan publik ter­hadap penega­kan hukum yang dilakukan Kejak­saan Tinggi Maluku.

“LIRA mendukung langkah Ke­jak­saan Agung. Dengan begitu ok­num-oknum penyidik yang diduga tidak objektif dalam mengusut ko­rupsi pengadaan lahan pembangu­nan PLTMG 10 Mw di Namlea tidak lagi mengulangi hal yang sama,” kata Koordinator Wilayah LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima, Senin (6/6).

Menùrut Sariwating, pengusu­tan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan proyek stretegis nasional berupa PLTMG 10 Mw menguras uang negara cukup banyak.

Kasus ini lanjut Sariwating, sa­ngat tidak masuk akal lantaran pra­peradilan keputusan imbang kepada Fery Tanaya dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca Juga: Dua Tahun Mandek, Kejati Diminta Evaluasi Kasus MTQ Bursel

“Dua kali praperadilan dengan kedudukan imbang. Tapi ego Kejati Maluku saat itu dengan kekua­saannya menyeret Tanaya dengan tuduhan lahan  yang bersangkutan adalah milik negara tanpa ada bukti atau dokumen yang sah. Ini nama­nya pelanggaran hak asasi. Oknum penyidik  sudah melewati batas ke­ma­nusiaan dan  bernafsu memen­jarakan Fery Tanaya,” jelas Sariwating.

Ia menyesali pengusutan kasus dugaan korupsi PLTMG Namlea yang banyak menguras keuangan negara itu.

Lebih baik, ungkapnya, Kejati Maluku kala itu dibawah kepemimpinan Rorogo Zega mengusut kasus-kasus lain yang berpotensi korupsi. Contoh air bersih yang dikerjakan dari pinjaman  dana SMI dan lain-lain.

“Negara sangat dirugikan dengan pengusutan kasus abal-abal ini. Mending usut kasus lain di Maluku yang berpotensi korupsi di depan mata. Banyangkan negara rugi lantaran kasus ini sampai ke Mahkamah Agung. Berapa biaya yang dikeluarkan untuk usut kasus ini,”bebernya.

Ia berharap, jika nantinya Kejaksaan Agung ke Maluku untuk melakukan penindakan sekaligus supervisi terhadap kasus PLTMG, menjadi perhatian bagi semua jaksa khusus jaksa penyidik untuk tidak sewenang-wenang dalam menangani perkara.

“Supaya ada íepercayaan masyarakat kepada Kejati Maluku, oknum-oknum jaksa itu diberikan sanksi keras supaya ada efek jera,”  pungkas Sariwating

Untuk diketahui, Mahkamah Agung secara seksama akhirnya mengeluarkan keputusan menolak kasasi Kejaksaan Tinggi Maluku terkait korupsi pembangunan PLTMG Namlea yang menyeret Fery Tanaya selaku pemilik lahan.

Dengan begitu, ambisi Kejati Maluku untuk penjarakan Fery Tanaya kandas. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung  menegaskan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buru dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

“Iya benar, petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi PLTMG Namlea sudah turun dan amarnya itu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum. Jadi ini baru petikan. Salinan putusan lengkap masih kita tunggu dari mahkamah,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon Ex Officio Pengadilan Tipikor Ambon, Kemmy E Leunufna kepada pers di Ambon, Kamis (21/4).

Petikan keputusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan kalau Fery Tanaya tidak terbukti korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea.

Fery Tanaya merupakan pemilik lahan yang  karena kepentingan umum, ia rela melepaskan sebagian lahan miliknya untuk PT PLN Maluku membangun proyek mesin pembangkit PLTMG.

Namun dalam perjalanan, entah setan apa yang merasuki Kejaksaan Tinggi Maluku, kala itu Kajati, Rorogo Zega menyeret Fery Tanaya yang nota bane pemilik lahan ini masuk dalam pusaran korupsi dengan tuduhan lahan atau tanah  miliknya itu punya negara.

Tidak Terbukti

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada 6 Agustus 2021 menjatuhkan vonis bebas murni kepada Fery Tanaya. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan dan  Felix Uwisan serta Jefri Sinaga selaku hakim anggota itu, amar putusannya mengatakan Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan koirupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG Namlea..

Selain itu, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku untuk membebaskan Ferry Tanaya dari semua dakwaan. (S-07)