DPRD Provinsi Maluku akan menyurati Presiden Joko Widodo guna pertanyakan komitmen pemerintah pusat, terkait pembangunan proyek strategis nasional Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP).

Langkah DPRD Provinsi Maluku ini telah disepakati dalam rapat pimpinan DPRD bersama ketua-ketua alat kelengkapan dewan baik Komisi maupun fraksi, Senin (3/4) kemarin.

Demikian diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Sardekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (5/4).

Dikatakan, DPRD Maluku telah melakukan rapat bersama dengan ketua komisi maupun fraksi dan disepakati akan menyurati presiden mempertanyakan komitmen pemerinta pusat terkait dua proyek strategis nasional tersebut.

“Soal Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional DPRD Provinsi Maluku telah memutuskan untuk menyurati Presiden Joko Widodo melalui sekretaris pribadi guna meminta waktu untuk bertemu,” jelas Sairdekut.

Baca Juga: Akerina: Kades Kelola ADD – DD dengan Baik

Permintaan waktu Presiden tersebut kata Sairdekut, dengan tujuan untuk memintakan kejelasan dan kepastian pembangunan proyek strategis nasional Lumbung yang saat ini telah menjadi isu di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, upaya menghadap presiden ini dilakukan DPRD dikarenakan adanya pemberian pada media-media sosial yang sebenarnya telah membuat publik menjadi binggung akan pembangunan dua proyek strategis nasional ini.

Apalagi, DPRD telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang berkompeten sehingga sudah saatnya DPRD bersama pemerintah daerah berjuang untuk mendapatkan kepastian dalam kebijakan ini.

“DPRD memang baru mengambil sikap seperti ini karena akhir-akhir ini pemberitaan media sosial terkait dengan LIN dan ANP membuat binggung publik maka kita harus menanyakan langsung ke Pak Presiden,” tandasnya.

Sairdekut menambahkan, DPRD berharap nanti dengan penjelasan dari Presiden Joko Widodo dapat menyelesaikan semua polemik ditengah-tengah masyarakat Maluku.

Sebelumnya diberitakan, dua proyek strategis nasional yang semula direncanakan dibangun di Maluku harus tetap dilanjutkan.
Anggota DPR Hendrik Lewerissa meminta, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan dua proyek strategis nasional di Maluku, yaitu Lumbung Ikan Nasional dan Ambon New Port.

Hal ini disampaikan HL, sapaan akrab Lewerissa, dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (29/3), menyikapi pembatalan pembangunan dua proyek strategis nasional itu.

“Betapa kecewa dan sakit hatinya rakyat Maluku saat ini mengetahui bahwa kedua proyek strategis nasional tersebut mengalami berbagai kendala bahkan terancam akan dibatalkan. Dan kebijakan penangkapan ikan terukur sebagai alternatif penganti LIN-ANP dipandang oleh kami rakyat Malaku, sebagai kebijakan yang bertentangan dengan roh pasal 33 UUD 1945,” tegas HL, dalam rapat paripurna tersebut.

HL menegaskan, kebijakan penangkapan ikan terukur sebagai jalan tengah yang diinsiasi pemerintah, sangat bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan, bahwa cabang-cabang produksi bagi negara dikuasai oleh negara. Dan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Katenanya HL meminta, kebijakan pemerintah mengantikan M-LIN dan ANP dengan penangkapan ikan terukur harus dihentikan.
“Kami meminta kebijakan ini harus dihentikan, sebab bertentangan dengan kebijakan Maluku LIN,” ujarnya.

HL juga meminta kepada pimpinan DPR yang saat itu dipimpin oleh Puan Maharani agar menyampaikan kepada pemerintah rencana dua pembangunan proyek strategis nasional tersebut dapat dilaksanakan di Maluku. Hal ini penting agar dapat mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat Maluku.

“Lewat rapat paripurna yang terhormat ini, saya memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan kepada pemerintah, agar rencana pembangunan dua proyek strategis nasional tersebut dapat dilaksanakan di Maluku, sehingga dapat mengangkat derajat kesejahteraan orang Maluku, agar rakyat Maluku dapat berdiri dan duduk sama rendah dengan saudara-saudara sebangsa dan setanah air, karena Indonesia tanpa Maluku bukanlah Indonesia,” ucapnya sambil menitikan air mata.

Lebih jauh kata HL, Maluku adalah bagian dari NKRI yang memiliki luas wilayah 62,946 kilometer persegi, 92,4 persen wilayah adalah lautan dan hanya 7,6 persen adalah daratan.

Dari luas wilayah lautnya itu, tambah HL, lautan Maluku mengandung potensi Perikanan Nasional sebesar 37 persen. Oleh karena itu rakyat Maluku menyambut dengan sukacita kebijakan Pempus yang menetapkan Maluku sebagai LIN.

Maluku sebagai LIN hanya dapat terwujud jika hanya didukung oleh infrastruktur yang memadai, serta anggaran Pempus yang rasional dan berkeadilan. Oleh karena itu rencana Pempus untuk membangun pelabuhan perikanan terintegrasi atau dikenal dengan istilah Ambon New Port adalah suatu rencana yang baik.

Kedua proyek strategis nasional tersebut diyakini akan mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat Maluku yang memang sangat tergantung kehidupannya pada sektor perikanan.

Namun betapa kecewa dan sakit hatinya rakyat Maluku saat ini mengetahui bahwa kedua proyek strategis nasional tersebut mengalami berbagai kendala bahkan terancam akan dibatalkan. Dan kebijakan mengantikan itu dengan penangkapan ikan terukur bertentangan dengan roh pasal 33 UUD 1945. (S-20)