AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari resmi melantik lima komisioner KPU Maluku periode 2024-2029, Minggu (24/3).

Pelantikan lima komisioner KPU Maluku yang baru dilantik ini, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 368- 405 tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi pada satu provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota pada 37 kabupaten/kota di 10 provinsi periode 2024-2029 tanggal 22 Maret 2024.

Keputusan yang ditandatangani langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari secara resmi menetapkan lima komisioner KPU, masing-masing Almudatsir Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Muhammad Sedek Fuad, Syarif Mahulauw dan Wawan Kurniawan Susanto.

Hasyim dalam arahannya mengingatkan seluruh anggota KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang baru dilantik untuk tetap mengutamakan aturan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

“Kami ingatkan kepada anggota KPU yang baru untuk bekerja dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” tegas Hasyim.

Baca Juga: Ini Lima Anggota KPU Maluku Terpilih Periode 2024-2029

Menurutnya, jika bekerja berdasarkan aturan,  maka anggota KPU yang baru akan kokoh dalam berpendirian dan tidak mudah goyah, terombang-ambing dan tidak mudah tergoda sebab pegangannya adalah aturan dan kode penyelenggara pemilu.

Tak Hanya itu, anggota KPU yang baru harus mempelajari semua hal guna menambah pemahaman, sambil tetap berkonsultasi dengan KPU satu tingkat diatas agar ada kesamaan dalam kerja. Sebagai organisasi yang bersifat nasional dan hierarkis, maka KPU provinsi dan kabupaten/kota harus bekerja sesuai yang ditentukan KPU RI, walaupun pilkada gubernur dan bupati serta walikota berada di wilayah masing-masing.

“Memang pilkada 2024 berada di wilayah masing-masing yakni KPU provinsi untuk pemilihan gubernur wakil gubernur sedangkan KPU kabupaten/kota untuk pilkada bupati/walikota, namun demikian penanggung jawab akhir dari pilkada adalah KPU RI, maka apapun tindakan yang dilakukan harus diketahui KPU RI,” tuturnya.

Hasyim juga mengingatkan agar anggota KPU tetap menjaga harmonisasi antara anggota dan sekretariat KPU sebagai dua bagian yang tidak dapat dilepas pisahkan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.(S-20)