AMBON, Siwalimanews – Lima hari menjelang berakhirnya masa jabatannya, Gubernur Maluku Murad Ismail melakukan perombakan birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Pelantikan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama berlangsung di Gedung Islamic  Center Waihaong dan dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 744-766 tanggal 18 April 2024.

Perombakan birokrasi dilakukan gubernur terhadap pimpinan tinggi pratama ditengah larangan kepala daerah baik definitif maupun penjabat untuk melakukan mutasi ASN.

Pergantian pejabat disisa akhir masa jabatan ini melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Larangan mutasi ASN tersebut diperkuat dalam surat Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 dengan perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, dimana terhitung sejak 22 Maret 2024 kepala daerah dilarang melakukan mutasi ASN, kecuali mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Lima Kader PDIP Masuk Daftar Survei Balon Wallkota Ambon

Terkait dengan ijin tertulis Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Halimah Soamole tertutup terhadap awak media.

Soamole enggan memberikan keterangan saat ditanya awak media usai kegiatan pelantikan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di kompleks Islamic Center.

“Tidak, ujar Soamole singkat sambil melambaikan tangan dan masuk kedalam mobil dinas yang berplat Nomor DE 62 dan bergegas meninggalkan lokasi pelantikan.(S-20)