DENGAN dilantiknya Johan Johanis Lewerissa  sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 maka kursi Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Maluku terisi penuh.

Sebelumnya,  pelantikan terhadap Lewerissa ini sempat tertunda karena adanya masalah internal di  Partai Gerindra.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan oleh  Ketua DPRD Lucky Wattimury didampingi dua Wakil Ketua maisng-masing Rasyad Latuconsina dan Melkianus Sairdekut.

Pelantikan yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (20/5) itu, dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.

Pelantikan Lewerissa berdasarkan SK Mendagri Tito Karnavian Nomor 161.81-1112 tahun 2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024.

Baca Juga: Wattimury Apresiasi Empat Penjabat Kepala Daerah

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Johan Johanis Lewerissa berdasarkan Keputusan Mendagri, dimana prosesnya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“SK Mendagri tentang pelantikan Johan Johanis Lewerissa telah sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan atau pertentangan tetapi haruslah dihargai,” ucap gubernur.

Dengan bertambahnya anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra kata gubernur, maka diharapkan kinerja DPRD Provinsi Maluku dapat ditingkatkan, utamanya dalam menampung aspirasi masyarakat.

Selain itu, harus meningkatkan kerja sama kemitraan strategis antara lembaga legislatif dan eksekutif dengan selalu meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi guna membangun Maluku kedepan.

Sementara Ketua DPRD Lucky Wattimury mengatakan, dalam beberapa kesempatan ia selalu mengingatkan pentingnya pengamalan sumpah dan janji jabatan yang diucapkan dan tidak boleh sekedar menjadi formalitas, sebelum menjabat sebagai anggota DPRD, tetapi implementasi sumpah tersebut yang harus dijalankan.

“Dengan dilantiknya Johan Johanis Lewerissa kita harapkan mampu memainkan peran secara maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam semangat kemitraan, menuju masyarakat Maluku yang adil dan sejahtera. (S-20)