PIRU,  Siwalimanews – Donhard Ivan Latekay, resmi menjabat sebagai Kepala Desa  Tala, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat usai dilantik dan diambil sumpah oleh Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin di Lantai III Kantor Bupati, Jumat (22/9).

Bupati saat melantik Latekay menyampikan terima kasih kepada penjabat Kades Tala yang telah menyelesaikan amanah Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2023 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu, semoga perbuatan baik ini menjadi ladang ibadah dan menjadi keberkahan.

Bupati juga mengingatkan Latekay selaku Kades Tala yang baru dilantik, bahwa dalam pilkades antar waktu merupakan hal yang baru, namun menjadi kades bukan langkah yang awal. Untuk itu lanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang juga 8 bulan telah dilkukan oleh penjabat kades sebelumnya.

“Saya sampaikan kepada saudara Latekay bahwa, pada saat lanjutkan program kerja yang dianggap membangun kesejahteraan pembangunan masyarakat dan cintailah masyarakat dengan adil, rangkul semua warga serta istiqomah dalam menjalankan tugas, agar menjadi desa yang maju serta sejahtera,” pesan bupati.

Menurutnya bupati, sebagai kades yang dipercai oleh masyarakat harus selalu memagang amanat, hendaknya dekat dengan rakyat tanpa membedakan derajat dan martabatnya, serta mampu memahami dan menyerap aspirasi serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat, jangan sampai masyarakat terbelah dan menjadi terkotak-kotak,  hanya karena perbedaan pilihan politik.

Baca Juga: BPBD Gelar Workshop TentangPeringatan Dini Banjir

“Maka itu saya tegaskan kepada kades bahwa, perbedaan politik itu soal biasa, yang menang sebaiknya merendahkan hati untuk rangkul yang kalah. Bangunlah kerja sama yang harmonis dengan seluruh komponen masyarakat terutama,  BPD, tokoh Agama, para pemuda, aparat keamanan,  tokoh masyarakat dan sebagainya,” pinta bupati.

Selain itu bupati juga minta kades untuk  jadi seorang kades yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program pemerintah daerah.

Sementara terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kades harus mempedomani aturan yang ada dan tidak boleh bertindak atas kepentingan pribadi. Untuk itu, jadilah seperti udara yang selalu ada dimana-mana,  tanpa membedakan tempat serta selalu mengisi ruang kosong.

“Yang paling penting transparan dalam pengelolaan ADD dan DD. Bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke desa, trend pengawasan pun akan semakin ketat, karena seorang kades mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemkab,  tetapi idealnya seorang kades harus mampu membawa masyarkatnya hidup secara layak dan mengingatkan kembali budaya gotong royong dan melayani masyarakat tanpa memandang status,’ ucap bupati.

Pasalnya lanjut bupati, untuk mensejahterakan rakayat Indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa, sehingga tidak ada lagi istilah desa tertinggal. Harapan lain dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung, sebab undang-undang tentang desa dapat menjadi salah satu komitmen program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembngunan yang merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat,  sebagai akar rumput dalam piramida kependudukan berada pada posisi bawah.

“Atas hal tersebut, maka setiap tahun desa akan menerima dana miliyaran rupiah untuk kemajuan desa.  Jika  diibaratkan seperti gula yang banyak semut, bahwa kewenangan yang diberikan diikuti dengan pengucuran dana yang besar dan menjadi daya tarik bagi semua pihak untuk datang serta memperhatikan desanya,” tandas bupati.(S-18)