AMBON, Siwalimanews – Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua, berbau nepotisme. Diduga proyek itu dikerjakan kontraktor yang dekat dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka.

Proyek Lapas Kelas III Saparua, diketahui dibiayai melalui APBN tahun 2020 ini, dengan nilai proyek sebesar Rp 3.674.408.000.

Adapun kontraktor yang menggarap proyek tersebut adalah Gillian Khoe, orang dekat Kakanwil Andi Nurka.

Untuk mengerjakan proyek itu, Gillian meminjam PT Sinar Perdana Mandiri, perusahaan milik saudaranya, Herman Khoe.

Dari penelusuran Siwalima, diketahui bahwa PT Sinar Perdana Mandiri beralamat di Jalan Martha Christina Tiahahu, Nomor 01, RT 001/02, Kelurahan Amantelu, Kota Ambon. Awalnya proyek itu dilelang pada, tanggal 12 Oktober 2020, sedangkan penetapan pemenang satu pecan setelah pengumuman lelang, yaitu tanggal 19 Oktober.

Baca Juga: Tolak Putusan Hakim, Tata Ibrahim Ajukan Banding

Selanjutnya, panitia menetapkan pemenang pada keesokan harinya, 20 Oktober, diikuti dengan pembuatan kontrak pada 26 Oktober 2020 lalu. Logikanya, proyek tersebut mestinya

sudah selesai dikerjakan mengikuti tahun anggaran 2020 yang berakhir pada tanggal 31 Desember. Namun faktanya hingga saat ini, pekerjaannya masih jauh dari harapan.

Sumber Siwalima menyebutkan progres pekerjaan yang dikerjakan oleh Gillian Khoe baru mencapai 31 persen. Menurut sumber yang minta namanya tidak dikorankan, sejak awal

proses tender proyek ini sudah direkayasa. Sebenarnya PT Sinar Perdana Mandiri ini tidak bisa lolos tender karena tidak memiliki kualifikasi sesuai yang dimintakan, namun diduga ada intervensi dari Andi Nurka sehingga PT Sinar Perdana Mandiri ini akhirnya diloloskan dan bahkan dimenangkan.

“PT Sinar Perdana Mandiri sebenarnya tidak memiliki kualifikasi sebagaimana yang diminta, namun karena orang dekatnya Kakanwil jadinya ya seperti yang saat ini kita ketahui bersama, tandas sumber itu. Sumber itu membenarkan, berdasarkan laporan yang masuk ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, akhir Desember lalu, pekerjaannya belum sampai 50 persen.

“Laporan yang kita terima hingga akhir Desember 2020 itu belum capai 50 persen dan ada adendeumnya,” katanya. Kendati demikian, sumber itu tidak mengetahui dengan pasti proses pembayaran adendum pada proyek tersebut.

“Yang lebih tahu itu, PPKnya yakni Kalapas Saparua, karena beliau yang mengaturnya dengan kontraktor,” ujarnya.

Kalapas Klas III Saparua, Leo Laturette tidak berhasil dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (18/1).

Sementara itu, Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka yang dikonfirmasi Siwalima, membantah memiliki kedekatan dengan Direktur PT Sinar Perdana Mandiri.

”Itu tidak benar, Saya saja tidak mengenal siapa pemilik PT Sinar Perdana Mandiri itu apalagi memiliki hubungan dekat dengan mereka,” tandas Nurka, melalui telepon selulernya, Senin sore.

Dikatakan, proses tender diatur oleh pokja dan hasilnya langsung diserahkan kepada Kalapas Saparua selaku KPA merangkap PPK.

“Saya tidak pernah intervensi atau mencampuri proses tender, sehingga dikabarkan meloloskan orang dekat saya, itu tidak benar,” tegas Nurka.

Bahkan Nurka menuding seluruh proses tender sampai pengumuman pemenangnya dikerjakan oleh Pokja dan hasilnya diserahkan langsung kepada Kalapas Saparua selaku KPA merangkap PPK. “Hasilnya langsung diserahkan ke Kalapas Saparua selaku KPA merangkap PPK,” tegasnya.

Kendati demikian, Nurka mengaku telah menerima laporan pekerjaan pembangunan Lapas Klas III Saparua dari PPK yang jauh dari harapan itu.

“Laporan sudah kami terima, namun saya tidak mengingatnya berapa progres pekerjaanya per 31 Desember 2020,” katanya.

Tapi menurutnya saat ini proses pembangunan Lapas Klas III Saparua ini sementara diaudit oleh tim auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

“Saat ini sementara diaudit olrh tim auditor dan kami sementara menunggu hasil auditnya seperti apa,” terang Nurka. (S-16)