Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi pada tingkat penyelidikan dan penyidikan dan melakukan ekspos perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya menemukan sejumlah bukti terjadinya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka.

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Ambon yaitu, FS, Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/07/2023

WEF, selaku PNS Politeknik Ambon/PPK Kegiatan Rutin Poltek berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-04/Q.1.10/FD.2/10/2023

CS selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Poltek Ambon berdasarkan sprindik Nomor PRINT-05/Q.1.10/Fd/10/2023.

Baca Juga: Hak Ribuan Guru P3K Terabaikan

Penetapan tiga tersangka ini setelah Kejari Ambon melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Akibat perbuatan tiga tersangka, dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.875.206.347.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu WF dengan sepengetahuan FS selaku PPSPM membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan.

Lima paket pekerjaan atas nama CV,K dan CV.SA yang mana seluruh paket pekerjaan atas nama 2 penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.

Sedangkan 3 penyedia atas nama CV.AIT,CV. Empat Pertama dan CV, SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut, dan ada beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia diambil alih oleh pihak Politeknik.

Atas pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia diberikan imbalan fee sebesar 3% dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.

Tersangka FS sebagai PPSPM menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM, padahal FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh BPK tidak sesuai dengan ketentuan, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.

Selain itu, PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah.

Langkah Kejari Ambon yang telah menetapkan tersangka patut diberikan apresiasi. Tentu penetapan tersangka itu Kejari Ambon telah memiliki bukti-bukti yang kuat, dan berharap kasus ini tidak saja terhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut,

Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, maka diharapkan Kejari Ambon menetapkan tersangka. Kita berharap langkah-langkah hukum segera dilakukan termasuk kasus ini secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.(*)