AMBON, Siwalimanews – Menjelang HUT Bhayangkara ke-77 yang jatuh pada 1 Juli besok, tercatat sebanyak 296 personel Polri di Maluku mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya.

Jumlah ini terdiri dari personel Polda Maluku sebanyak 111 personel, dan di jajaran Polres/Polresta sebanyak 185 personel. Hanya saja ditengah kebahagiann atas reward tersebut, 3 personel ini justru harus menelan pil pahit, lantaran kenaikan pangkat mereka dibatalkan oleh Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.

Kapolda terpaksa membatalkan kenaikan pangkat ketiga anggota polisi tersebut, karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin Polri. Hal itu terungkap saat digelarnya upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda di lapangan apel Mapolda, Jumat (30/6).

“Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Ini dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” ucap Kapolda.

Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat mereka yaitu, Briptu RGS dan Bripda ASM yang merupakan anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS anggota Polres Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Terobosan Kreatif Polda Maluku

Briptu RGS diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Sedangkan Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

“Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami akan memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman,” tegas Kapolda.

Pangkat menurut Kapolda, merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.

“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang,” jelas Kapolda.(S-10)