Proyek raksasa Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak lama lagi segera berjalan. Gubernur Maluku, Murad Ismail sudah menyerahkan surat keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah.

Adapun SK itu bernomor 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan  Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair Lapangan Abadi di Pulau  Nustual Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Adapun dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku untuk proyek ini sebelumnya adalah cepatnya rekomendasi Gubernur Maluku tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk Kilang LNG Abadi

Penyerahan SK ini mempertegas proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni  tahap pelaksanaan sesuai perundang-undang yang berlaku. Untuk tahap ini, nantinya akan diselenggarakan BPN berdasarkan permohonan dari SKK Migas.

Sebelum SK penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang LNG dikeluarkan oleh gubernur, tim persiapan pengadaan tanah yang dibentuk oleh gubernur terdiri dari unsur Pemprov Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SKK Migas, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selatan telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan pada tahap tersiapan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden Nomor: 71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum beserta peraturan perubahannya.

Baca Juga: Tenggara Raya dan New Normal

Rangkaian kegiatan dari tahap persiapan yang telah dilaksanakan oleh tim persiapan pengadaan tanah, meliputi kegiatan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik rencana pembangunan, penetapan lokasi pembangunan, dan yang terakhir adalah kegiatan pengumuman penetapan lokasi pembangunan.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Maluku atas SK penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan.  Pelabuhan Kilang LNG Abadi, sebagai bentuk nyata dukungan penyelesaian proyek ini.

Penyerahan SK lahan kilang Blok Masela Senin (1/6) kemarin itu merupakan momentum yang sangat tepat karena berbarengan dengan Hari Lahir Pancasila.

SKK Migas mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pemerintah desa setempat agar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah berjalan baik.

Termasuk INPEX Masela, Ltd juga berterima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Maluku dan SKK Migas sehingga secara resmi SK ini dapat diserahterimakan. Sebagai operator Lapangan Gas Abadi, INPEX sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan seluruh masyarakat Tanimbar dalam pengembangan proyek LNG Abadi ini.

Sebagaimana diketahui, Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela dikembangkan dengan menggunakan skema pengembangan LNG darat dimana INPEX menjadi operatornya. Kilang LNG Abadi ini direncanakan berkapasitas 10,5 juta ton gas alam per tahun termasuk sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, pasokan 150 mmscfd gas lokal melalui pipa darat serta kurang lebih 35 ribu barel kondensat per hari. (**)