AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui tim Appraisal telah melakukan kajian ter­hadap persoalan lahan di Desa Nania, Kecamatan Ba­guala, Kota Ambon.

Lahan yang diatasnya ber­diri SD dan SMP Nania ini menjadi masalah karena Pem­kot belum membayar harga lahan ke pihak ahli waris.

Akhirnya atas kajian tim Appraisal menetapkan pem­bayaran lahan bangun seko­lah di Nania sebesar Rp6,3 miliar yang harus dibayarkan Pemkot Ambon kepada ahli waris yakni keluarga Ibrahim Parera.

“Kita sudah rapat bersama Pemkot Ambon, termasuk juga pihak ahli waris, dan sudah disampaikan, bahwa kurang lebih Rp6,3 miliar yang nantinya dibayar Pemerintah atas lahan itu. Soal kapan, tergan­tung kesepakatan yang dibangun antara Pemkot dan ahli waris. Prisipnya sudah ada titik terang,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, ke­pada Wartawan, di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (5/1).

Laturiuw mengungkapkan, renca­na­nya besok pihak ahli waris akan bertemu Pemkot Ambon untuk mem­bahas lebih lanjut, sekaligus me­nandatangani kesepakatan terkait penyelesaian kewajiban  tersebut.

Baca Juga: Babat Hutan Masyarakat, PT BGP Enggan Ganti Rugi Tanaman

Kata dia, Komisi II akan terus mengawal masalah ini, mengingat dampak  dari persoalan tersebut ada­lah beberapa kali terjadi penyegelan gedung sekolah, yang tentu itu akan berpengaruh pada generasi muda Ambon, dan Maluku secara umum terutama yang bersekolah disitu.

Belum Ganti Rugi

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Pemerintah Kota Ambon belum ganti rugi lahan, mengaki­batkan pemilik lahan menyegel SD Inpres 58 Desa Nania, Kecamatan Ba­­guala, Kota Ambon, Kamis (13/10).

Akibat penyegelan tersebut meng­akibatkan, proses belajar mengajar di SD Inpres 58 menjadi terganggu, guru-guru terpaksa memulangkan para pelajar.

Aksi penyegelan SD Inpres 58 Nania juga ikut viral di medsos, dalam siaran langsung milik akun atas nama Iriyani Yani terlihat,  para pelajar berhamburan diluar pagar sekolah. Mereka tidak bisa masuk lantaran pintu pagar sekolah telah ditutup oleh pemilik lahan.

Video siaran langsung itu juga mendapat beragam tanggapan war­ga netizen yang prihatin dengan kondisi yang memperlihatkan para pelakar tersebut.

Peristiwa itu juga diungkapkan, salah satu anggota DPRD Kota Am­bon, Saidna Ashar Bin Tahir dalam  rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Kamis (13/10)

Dihadapan penjabat Walikota, Saidna mengungkapkan, polimik terkait gedung sekolah SD Inpres 58 Nania ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu, dan hingga kini belum juga diselesaikan oleh Peme­rintah Kota Ambon.

“Beberapa kali pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu telah melakukan beberapa upaya, hingga akhirnya lakukan beberapa kali penyegelan, pagi tadi, dan sempat viral dimedia sosial face­book. Sebagai presentase dari mas­yarakat disana, saya dihubungi untuk melihat itu,” katanya.

Saidna meminta, Pemkot Ambon bisa menyelesaikan masalah ganti rugi lahan ini secepatnya, sehingga proses belajar mengajar di SD Inp­res 58 Nania tidak menjadi terganggu.

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara kontan, ya bisa bikin sebuah kesepakatan untuk  dicicil atau seperti apa sistemnya. Apalagi ini sudah lama. Maksudnya, jangan membuat hal yang mempertontonkan buruknya pemerintah yang akhirnya menjatuhkan wibawa pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif,”cetusnya.

Dengan kehadiran Pejabat Walikota Ambon sekarang, lanjut Saidna, patut diberikan apresiasi paling tidak, ada langkah konsutrif dalam mencari solusi terkait dengan persoalan yang ada di daerah ini.

“Dan saya yakin sungguh, kehadiran beliau di Kota Ambon ini bisa menyelesaikan semua masalah di kota ini. Beliau sudah sampaikan akan diselesaikan,”ujarnya.

Saidna menambahkan, bahwa dari pengakuan pemilik lahan, sebelumnya telah ada kesepakatan untuk pergantian antara pihak Pemkot Ambon dengan pemilik lahan untuk memberikan sejumlah dana sebagai tanda jadi.

“Kalau tidak salah, sudah ada pembayaran awal yang sifatnya itu sebagai tanda jadi, itu menurut pemilik lahan. Namun disisi lain, kalau ini peraoalan anggaran/pembayaran, maka harus diselesaikan,”tandasnya.

Menanggapi hal itu, Wattimena langsung melakukan koordinasi internal, sehingga penyegelan gedung sekolah telah dibuka kembali. Namun karena para siswa terlanjur dipulangkan, maka proses belajar-mengajar tidak dapat dilakukan..

Wattimena menjelaskan, pemalangan yang dilakukan ahli waris sebagai pemilik lahan terhadap dua gedung sekolah yakni gedung SD dan SMP yang belrokasi di Nania Atas, telah diselesaikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon bersama Kapolsek, Dandramil dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, telah berkumpul dan berdialog, sehingga pihak ahli waris telah bersedia untuk melepaskan  segalnya.

“Tapi karena anak-anak sekolah sudah terlanjur pulang, jadi besok baru proses belajar-mengajar kembali berjalan seperti biasa. Selanjutnya akan ditindaklanjut terkait persoalan itu. Saya akan undang ahli waris dengan pemangku kepentingan, untuk bicarakan itu. Intinya, Pemrintah Kota tidak akan lari dari  tangungjawab,” tandasnya.

Namun dilain sisi, Wattimena mengatakan, bahwa pihaknya membutuhkan keapsahan terkait kepemilikan atas lahan tersebut. Agar dapat dilakukan aprizal untuk menilai itu. Karena Pemerintah Kota tidak mau kecolongan sehingga terjadi salah bayar, seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya. (S-25)