AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali memusnahkan kurang lebih ton atau 4.120 liter minuman keras tradisional jenis sopi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara ditumpahkan kesaluran pembuangan air depan Mapolresta Ambon oleh Kapolresta Kombes Raja Arthur Simamora Lumongga didamping Penjabat Walikota Ambon Boedewin Wattimena dan Wakapolresta AKBP Heri Budianto, Jumat (23/12).

Ribuan liter miras tersebut merupakan hasil sitaan dari Polsek jajaran sepanjang periode Juli sampai Desember 2022.

“Barang bukti yang kita musnahkan saat ini merupakan hasil sitaan polsek jajaran selama kurang lebih 6 bulan, terhitung bulan Juli hingga Desember,” ucap Kapolresta kepada wartawan usai pemusnahan.

Menurut kapolresta, pemusnahan yang dilakukan ini, merupakan kali kedua sepanjang tahun 2022. Jika diakumulasi total keseluruhan miras jensi sopi yang dimusnahkan Polresta Ambon mulai periode Januari sampai Desember 2022 sebanyak 15.937 liter atau hampir mencapai 16 ton.

Baca Juga: Jelang Natal, Pemkab Aru Gelar Pasar Murah

“Ini kali kedua kita lakukan pemusnahan, jika diakumulasi total yang Polresta musnahkan sepanjang tahun 2022 sebanyak 15.937 liter,” ucap kapolresta.

Kapolresta mengaku, operasi miras merupakan upaya kepolisian untuk memberantas peredaran miras yang merupakan faktor utama tindak kriminal maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Ambon.

Untuk menekan peredarannya, maka polresta memperketat pengamanan atau razia di pintu masuk Kota Ambon, seperti Pelabuhan Yos Sudarso dan Slamet Riyadi maupun Pelabuhan Hunimua Liang dan Hurnala Tulehu.

“Jika kita lihat tindak pidana yang terjadi di Kota Ambon termasuk kecelakaan lalu lintas, penyebabnya adalah miras, untuk itu ini upaya kita untuk menekan peredaraan miras tersebut dengan intens melakukan razia di sejumlah pelabuhan yang merupakan pintu masuk ke Kota Ambon,” jelas kapolresta.(S-10)