AMBON, Siwalimanews – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangkap seorang warga sipil berinisial WH, karena diduga menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak.

Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat itu, diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews di Mapolda Maluku menyebutkan, senpi tersebut bukanlah milik WH. Ia diketahui hanya menyimpannya sebab pemilik aslinya diduga salah satu anggota DPRD Kabupaten SBB.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam keterangan persnya yang digelar di Mapolda Maluku, Selasa (16/5) menjelaskan, pria 62 tahun tersebut diringkus di rumahnya, Rabu (10/5) sekitar pukul 16.30 WIT. Ia diciduk setelah personel Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47, 1 magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 tas ransel merek polo warna abu-abu,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab MBD Kembali Raih WTP

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju markas komando Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.

“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Dia menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaanya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” jelasnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon. Ia disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Dengan ditemukannya senpi tersebut, mengindikasikan sebagian masyarakat masih menyimpan benda-benda berbahaya ini. Olehnya itu, ia menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi agar bisa diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada aparat keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum,” himbaunya.

Ditanya terkait oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senpi tersebut, Andri mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok, kita akan meminta keterangan dari (oknum anggota DPRD SBB) yang bersangkutan. Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok,” jelasnya. (S-10)