BULA, Siwalimanews – KPU Kabupaten Seram Bagian Timur gelar rapat kerja daerah (Rakerda) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rangka memantapkan kesiapan Pemelihan Umum tahun 2024.

Rakerda tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Bula, Sabtu (23/12) kemarin yang diterima Siwalima juga dihadiri ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur bersama anggota, WakaPolres Seram Bagian Timur Kompol M. Musaat, Kasi PB3R Kajari SBT Habibul Rakhdian, PPK se- Kabupaten Seram Bagian Timur.

Wakapolres SBT pada kesepakatan tersebut juga mengatakan, dalam pentahapan kampanye pada Pemelihan Umum  pada tahun 2024 kita sudah laksanakan pengamanan baik itu operasi mata Berata, operasi mantap Brata. Operasi yang dilaksanakan seluruh Indo­-nesia untuk jajaran Kepolisan pelaksanaan berlangsung kurang lebih selamat 74 hari.

“Untuk pelaksanaan operasi mantap Brata ini sampai di Polsek jajaran tingkat Polres dan ada menjalankan ada kita punya babinkamtibmas jadi kepolisian bukan melaksanakan pengamanan pesta demokrasi pada hari H saja namun sejak di mulainya tahapan kampanye,” ujar Wakapolres SBT.

Kata Musaat, saat ini Polri sudah memiliki peralatan yang canggih sebagai sarana untuk pendukung jalannya Pemilu 2024.  Reskrim, Intelijen dan humas selalu memantau karena itu hal- hal yang menghubungkan yang bisa mengganggu situasi keamanan dapat kita atasi.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melibatkan Linmas di setiap Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur tujuannya membantu dalam pengamanan jalannya Pemilu tahun 2024.

Sementara, Kasi PB3R Kajari SBT Rakhdian menambahkan, Suap-menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa atau memberi maupun menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebin cepat, walau melanggar prosedur.

“Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta,” pungkasnya (S-27)