NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan menetapkan tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel, tidak memenuhi persyaratan yang diminta KPU.

Status ketiga pasangan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020 yang dibuka oleh Ketua KPU Syarif Mahulauw,  di aula kantor KPU, Senin (14/9).

Berdasarkan berita acara hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pilkada Bursel tahun 2020 (Model BA.HP-KWK) yang ditanda tangani oleh kelima Komisioner KPU Bursel itu, pasangan Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliezer Selsily (SMS-GES), Abdurahman Soulisa-Elisa F Lesnusa (Manis) dan Hadji Ali-Zainudin Booy (Ajaib/Anak Kampong) dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.

Dimana sesuai lampiran Model BA.HP-KWK dijelaskan bahwa untuk pasangan SMS-GES memiliki banyak berkas yang belum memenuhi syarat. Pasalnya, untuk model BB.2 KWK milik Safitri tidak ada tanda tangannya sebagai bakal calon.

Berikutnya, foto copy ijazah SMA tidak ada legalisir cap basah serta nama calon di ijazah tidak sama dengan KTP elektronik. Kemudian, tidak ada dokumen asli surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pimpinan Sidang tak Netral, Musda Golkar Molor

Kemudian, tidak ada dokumen asli surat keterangan dari PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan, bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, dokumen yang diserahkan bukan dokumen keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak serta tidak ada dokumen asli surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Selain itu, untuk dokumen bersama SMS-GES, yakni naskah visi, misi dan program paslon mengacuh pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah yang ditandatangani pasangan calon ternyata tidak ada tanda tangan pasangan balon.

Begitupun dengan daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan juga tidak ada tanda tangan tim kampanye.

Sementara dokumen bakal calon Gerson Eliezer Selsily juga banyak yang belum memenuhi syarat.

Dokumen tersebut terdiri dari tidak ada centang pada status pekerjaan di Model BB.1 KWK dan usianya pada model BB.2 KWK tidak sesuai KTP elektronik.

Dokumen yang diserahkan, bukan dokumen keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang tidak memuat substansi bahwa pengunduran diri tersebut sedang dalam proses.

Banyak kekurangan juga terdapat pada dokumen pasangan Manis. Untuk dokumen Model BB.1 KWK milik Abdurrahman Soulisa ternyata tidak ada centang pada status pekerjaan.

Kemudian tidak ada dokumen asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menerangkan balon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai tingkatannya.

Selain itu, tidak ada dokumen asli surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Selanjutnya, dokumen yang diserahkan bukan dokumen keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan tidak ada dokumen asli tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.

Dokumen milik balon Elisa Ferianto Lesnusa pun banyak yang belum memenuhi syarat, dimana untuk Model BB.1 KWK tidak ada centang pada status pekerjaan dan pada Model BB.2 KWK ternyata usia tidak dicantumkan.

Berikutnya, tidak ada dokumen asli surat keterangan dari PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, tidak ada dokumen asli SKCK yang menerangkan balon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai tingkatannya. Berikutnya, tidak ada dokumen asli surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Untuk berkas pasangan Anak Kampong juga belum memenuhi syarat, dimana usia Hadji Ali yang tercantum dalam Model BB.2.KWK tidak sesuai KTP elektronik. Bahkan, pada dokumen yang sama pun tidak mencantumkan gelar akademik, sedangkan yang bersangkutan melampirkan ijazah S1.

Selanjutnya, tidak ada dokumen asli surat keterangan dari PN yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, tidak ada dokumen asli surat keterangan dari Pn yang menyatakan, bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Kemudian tidak ada dokumen asli SKCK yang menerangkan balon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai tingkatannya.

Tak hanya itu dalam dokumennya juga tidak ada SPT 2015-2019 dalam tanda terima penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama balon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak.

Selain itu tak ada, dokumen asli surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, foto berwarna ukuran 4×6 cm juga kurang 1 lembar.

Begitu pun dengan dokumen milik wakilnya banyak yang belum memenuhi syarat sama dengan calon bupatinya. Sebab, pada Model BB.1 KWK milik Zainudin Booy ternyata tidak ada centang pada status pekerjaan dan usia yang tercantum dalam Model BB.2 KWK tidak sesuai KTP elektronik.

Selain itu, foto copy ijazah S2 tidak dilegalisir dan masa berlaku KTP elektronik hanya sampai tahun 2018. Begitupun tak ada dokumen asli SKCK dari kepolisian.

Kekurangan lain ialah surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD tidak mencantumkan tulisan fom Model BB.3-KWK.

Ketua KPU Kabupaten Bursel Syarif Mahulauw maupun Komisioner Devisi Teknis Ismudin Booy usai penyerahan berita acara kepada LO ketiga pasangan, perwakilan parpol dan Bawaslu menjelaskan, ketiga pasangan diberikan waktu untuk memperbaiki semua kekuarangan dokumen tersebut selama 3 hari terhitung sejak 14-16 September mendatang.

“Setelah perbaikan itu, KPU Bursel akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat-syarat calon yang dimasukan,” pungkasnya. (S-35)