NAMROLE, Siwalimanews – KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar sosialisasi tentang tata cara pencalonan melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilkada Kabupaten Bursel yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Sosialisasi yang menghadirkan Komisioner KPU Provinsi Maluku bagian devisi Teknis, Abdul Khalil Tianotak sebagai pemateri ini berlangsung di halaman kantor KPU Bursel, Kamis (6/8).

Turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung hingga sore itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, Anggota KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin, Pimpinan dan Anggota KPU Bursel, Ketua Panwaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri, Sekretaris KPU Bursel Solaiman Loilatu, Para Pimpinan OPD, pimpinan Partai Politik, Unsur TNI Polri, Kesbangpol, OKP/ormas serta insan pers.

Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulau dalam sambutannya mengatakan, seharusnya sosilisasi pencalonan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik seperti yang dilaksanakan ini perlu menjadi perhatian semua pihak terlebih khusus pimpinan partai politik dan para bakal calon.

“Sosialisasi pencalonan calon melalui partai dan gabungan partai pada Pilkada 9 Desember 2020 ini perlu menjadi perhatian dan membutuhkan perhatian serius dari partai politk dan bakal calon. Yang teristimewa itu kepada pimpinan partai politik yang memiliki kursi di Pileg 2019 kemarin. Sebab mereka harus mengerti benar proses pencalonan tersebut karena pencalonan kali ini sedikit berbeda dengan proses sebelumnya,” ucap Mahulauw.

Baca Juga: Kepala Zona Maritim Timur Kunjungi Lantamal IX

Mahulauw menuturkan, kondisi pencalonan di Bursel sedikit berbeda dengan 3 kabupaten lain di Maluku yang juga melakukan proses Pilkada, sebab di daerah lain ada bakal calon yang maju melalui jalur independen (Perseorangan), akan tetapi di Kabupaten Bursel tidak ada yang menempuh jalur perseorangan.

“Dalam Pilkada Bursel Kali ini,  semua calon dipastikan maju dengan melalui jalur partai politik gabungan sehingga sosilisasi ini dipandang sangat penting untuk disimak oleh pimpinan partai politik, sehingga pada pendaftaran nanti pimpinan partai politik maupun kandidat tidak akan keluar dari jalur aturan yang ada,” ujar Mahulauw.

Selain itu, lanjutnya, semua tahapan dan proses sampai pendaftaran calon dari tanggal 4 sampai 6 September nanti perlu memperhatikan protap kesehatan walaupun status Bursel saat ini berada di zona hijau.

“Kami sebagai penyelenggara wajib menyampaikan sosialisasi dan jika ada hal-hal yang kurang jelas agar segera dikonsultasikan. KPU dengan Parpol harus bersinergi untuk itu kerjasamanya sangat diperlukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun dalam sambutannya mengatakan, kehadirannya disini dalam rangka melakukan tugas monitoring kerja penyelenggara di kabupaten.

“Kehadiran kami sekaligus untuk melakukan tugas monitoring, dimana saat ini tahapan coklit sedang berlangsung dan kami sudah on the spot sampai ke desa oki bahkan kami sudah ketemu dengan masyarakat dan PPS serta PPPD saat mereka melakukan tugas,” ucap Kubangun.

Dikesempatan ini, Kubangun lebih menekankan soal keselamatan para penyelenggara dalam melaksanakan tugas disetiap tahapan sampai pada proses pemilihan nanti.

Selain para penyelenggara, peserta pemilu, pengawas dan masyarakat Bursel juga perlu memperhatikan dan menerapkan protap kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada yang sementara berjalan.

“Dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020, prinsip utamanya itu keselamatan penyelenggaranya, keselamatan peserta Pilkada dalam hal ini partai politik maupun gabungan partai politik serta para calon dan masyarakat,” tandasnya. (S-35)