NAMROLE, Siwalimanews –  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan, Kamis (10/2) siang, memusnahkan 50.253 surat suara yang digunakan dari tahun 2015 sampai dengan 2020.

Pemusnahan eks logistik pemilu dan pemilihan yang dilakukan di halaman Knator KPU Bursel itu, tercantum dalam berita acara Nomor 03/BA/8109/2020 yang ditandatangani Abdurahman Nunlehu dan Muhammad Marasabessy selaku Ketua dan Sekretaris panitia penghapusan eks logistik pemilu dan pemilihan, Kapolsek Namrole AKP Zainudin, Kordiv Plh Bawaslu Kabupaten Bursel Husen Pune, Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw dan Sekretaris KPU Bursel, Solaiman Loilatu.

Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw disela-sela pemusnahan surat suara tersebut menuturkan, pemusnahan ini untuk menindaklanjuti surat Sekjen KPU RI Nomor 229/TU.04.2-SD/03/2022 tanggal 31 Januari 2022, perihal persetujuan pemusnahan arsip secara kearsipan.

“Pemusnahan surat suara dari tahun 2015 sampai 2020 ini sudah disetujui oleh KPU RI. Hasil verifikasi arsip fasilitatif dan arsip substantif pemilu dan pemilihan disampaikan telah habis masa retensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak memiliki nilai guna kesejarahan dan nilai ekonomis,” ujarnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan kata Mahulauw, telah dilakukan verifikasi dan penilaian arsip oleh panitia arsip KPU RI terhadap daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Program Rehabilitasi Dibuka, Ini Pesan Kalapas

“Dokumen yang dimusnahkan ini telah melalui tahapan verifikasi dan penilaian dari panitia kearsipan KPU RI, sehingga pada hari ini pemusnahan terhadap 374.731 surat suara dapat dilakukan,” ucapnya.

Usai pemusnahan secara simbolis, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara yang berlangsung di aula KPU Bursel.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari, surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PSU) tahun 2015 sebanyak 2000 lembar,  surat suara Pilgub Maluku tahun 2018 sebanyak 53.078 lembar.

Kemudian surat suara pemilihan DPR RI tahun 2019 sebanyak 53.880 lembar, surat suara pemilihan DPD tahun 2019 juga 53.880 lembar, dan surat suara pemilihan DPRD Provinsi Maluku tahun 2019 sebanyak 53.880 lembar.

Kemudian surat suara pemilihan DPRD Bursel tahun 2019 sebanyak 53.880 lembar, selanjutnya, surat suara Pilpres tahun 2019 juga 53.880 lembar, serta surat suara Pilbup dan Wabup tahun 2020 sebanyak 50.253 lembar. (S-16)